• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    4 THM Sudah Segel SatPol PP, Tetap Beroperasi Pada Malam Hari Di Asahan

    Kamis, 16 Juli 2026, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T15:40:13Z
    masukkan script iklan disini



    Asahan, ungkapfakta.info

    Asahan Upaya Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menertibkan sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar izin operasional menuai sorotan. Pasalnya, beberapa hari setelah dilakukan penyegelan oleh tim gabungan, sejumlah tempat usaha tersebut dikabarkan kembali beroperasi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, S.Sos, menggelar razia pada Rabu malam, 8 Juli, sekitar pukul 23.45 WIB. Razia tersebut menyasar empat lokasi THM yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena diduga beroperasi melebihi jam operasional dan memutar musik dengan volume tinggi hingga menjelang subuh.

    Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan tersebut. Selain menimbulkan kebisingan, operasional yang berlangsung hingga larut malam dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

    Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP memasang segel (Pol PP Line) dan menghentikan sementara operasional empat tempat usaha, yakni Cafe King, Cafe Star 7, Lapo Tuak M, dan Lapo Tuak Deas.

    Selain melakukan penyegelan, petugas juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi sebagai barang bukti.

    Namun, tindakan tegas tersebut dipertanyakan efektivitasnya. Berdasarkan informasi yang diterima, hanya beberapa hari setelah disegel, sejumlah tempat hiburan tersebut diduga kembali membuka usahanya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan aturan oleh pemerintah daerah.

    Jika informasi tersebut benar, maka pengelola tempat usaha diduga telah mengabaikan tindakan administratif yang telah diberikan pemerintah daerah. Situasi ini juga berpotensi melemahkan wibawa pemerintah dalam menegakkan peraturan yang telah ditetapkan.

    Masyarakat berharap Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos. beserta jajaran terkait tidak hanya melakukan penyegelan seremonial, tetapi juga mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran berulang.

    Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, Satpol PP Kabupaten Asahan, maupun pihak pengelola keempat tempat hiburan tersebut untuk memberikan penjelasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e