Polres Way Kanan Ungkap Kasus Pencurian 1.540 Meter Rel Kereta Api, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
WAY KANAN – Kepolisian Resor Way Kanan berhasil mengungkap kasus pencurian rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang terjadi di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. Peristiwa ini menyebabkan kerugian yang ditanggung pihak KAI diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku yang masing-masing bernama Isa Ismail dan Ravi Virnando, keduanya merupakan warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reserse Kriminal Polres Way Kanan, Ajun Inspektur Polisi Satu Riswanto menjelaskan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Rabu (15/7/2026) siang. Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dari empat laporan yang masuk ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencurian fasilitas jalur kereta api.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang mendalam, tim satuan reskrim memperoleh informasi pasti mengenai keberadaan kedua pelaku. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di wilayah Kampung Tanjung Raja Giham. Penangkapan berjalan aman tanpa adanya perlawanan dari kedua tersangka,” ungkap IPTU Riswanto.
Kasus ini awalnya terungkap setelah petugas pengawas dan pemeliharaan jalur PT KAI melakukan inspeksi rutin pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat melakukan pengecekan pada ruas jalur KM 169+100 hingga KM 170+000 yang berada di wilayah Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, petugas mendapati sejumlah komponen besi rel telah hilang dari tempatnya.
“Berdasarkan hasil pendataan dan penghitungan yang dilakukan bersama pihak terkait, panjang rel yang dicuri dan hilang mencapai sekitar 1.540 meter. Atas kejadian ini, kerugian materiil yang dialami oleh PT Kereta Api Indonesia diperkirakan mencapai Rp1.463.000.000,” jelasnya.
Bersamaan dengan penangkapan kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian maupun saat penangkapan, yaitu satu tabung gas elpiji berkapasitas 3 kilogram, selang las pemotong besi, kunci inggris, sarung tangan kerja, alat ukur meteran, serta sisa potongan besi rel yang belum sempat dibawa pelaku.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di tahanan Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Selain memproses hukum kedua tersangka yang telah ditangkap, saat ini tim penyidik masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perbuatan tersebut serta menelusuri alur peredaran dan penjualan besi rel hasil pencurian ini,” pungkas IPTU Riswanto.
.png)

.png)
