Jakarta, 11 Juli 2026. Advokat Rikha Permatasari menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas langkah penegakan hukum dengan menetapkan mantan Jaksa Agung Muda, Febri, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Rikha Permatasari, langkah tersebut menunjukkan bahwa Polri terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi kepentingan masyarakat Indonesia.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, keberanian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan siapa pun patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana, termasuk dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tegas Rikha Permatasari.
Ia berharap proses hukum selanjutnya dilakukan secara independen, objektif, dan terbuka sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Rakyat Indonesia menginginkan penegakan hukum yang benar-benar adil. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Sebaliknya, setiap tersangka juga berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Rikha Permatasari juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum tersebut secara objektif serta tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
"Semoga langkah ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan seluruh aparat penegak hukum dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan tindak pidana pencucian uang."(Elwin/Tim)
.png)

.png)
