Asahan, ungkapfakta.info-
Kisaran, 29 Juli 2026
Tim Kuasa Hukum Robby Rizky Bangun yang terdiri dari Dr. Anderson Siringoringo, S.H., M.H. dan Awaluddin, S.Ag., M.H. menyampaikan sikap resmi sekaligus mendesak Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, Unit Tipiter yang menangani tindak pidana terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), segera menuntaskan laporan dugaan fitnah, pencemaran nama baik.
Laporan resmi oleh SPKT Polres Asahan dengan Nomor: LP/B/508/VI/2026/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Juni 2026.
"Kami meminta kepada Sat Reskrim Polres Asahan agar laporan klien kami segera ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan. laporan yang menyangkut kehormatan dan nama baik seseorang tidak mendapatkan perhatian yang semestinya dari aparat penegak hukum," tegas Dr. Anderson Siringo- Ringo
Menurut Anderson, perkara yang dilaporkan oleh kliennya tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan pribadi antara satu pihak dengan pihak lainnya. Persoalan ini telah berkembang menjadi isu yang menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara atas kehormatan dan nama baik,
Ia menjelaskan bahwa dalam negara hukum, setiap orang memang berhak menyampaikan pendapat, kritik, maupun evaluasi terhadap proses penegakan hukum. Namun kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Kritik harus dibangun di atas fakta yang benar, objektif, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.tuturnya
Perkara ini bermula dari pemasangan sejumlah spanduk di beberapa titik strategis Kota Kisaran, yaitu: di depan Polres Asahan;, Kejaksaan Negeri Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, Simpang Tugu Kisaran;,Jalan HOS Cokroaminoto Kisaran.
Narasinya
"Meminta Evaluasi Tuntutan dan Putusan atas Nama Robby Bangun Nomor Perkara 399/Pid.Sus/PN Kis yang divonis 11 bulan penjara dengan barang bukti sabu-sabu dan 3000 butir pil ektasi."
"Kami menghormati mekanisme penyelidikan yang dilakukan penyidik. Namun kami juga berhak mempertanyakan perkembangan penanganan perkara karena laporan ini sudah berjalan cukup lama. Paling tidak kami berharap sudah terdapat perkembangan yang lebih konkret menuju tahap penyidikan apabila alat bukti permulaan telah terpenuhi," ungkap Anderson.
"Kami memberikan kesempatan kepada Polres Asahan untuk bekerja secara maksimal dan profesional. Namun apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang signifikan, kami akan menyampaikan surat resmi kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber dan fungsi pengawasan internal agar perkara ini mendapatkan atensi dan supervisi sesuai kewenangan yang berlaku," ujar Anderson.
Wk. SH
.png)
.png)
