• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Serang Korban Saat Kasus Masih Diselidiki, Warga Pertanyakan Kinerja Polsek Medan Kota

    Minggu, 26 Juli 2026, Juli 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T09:50:45Z
    masukkan script iklan disini




     
    MEDAN, Ungkapfakta.info — 

    Suasana mencekam terjadi di Jalan Teratai Nomor 22, kediaman Putri Wulan Anjelina Waruwu. Padahal kasus pengaduan antara Putri Wulan melawan Ina Yutri Nazara masih dalam tahap penyelidikan, namun pelaku justru melancarkan serangan fisik secara sewenang-wenang terhadap ibu kandung pelapor.


    Menurut keterangan korban, peristiwa ini bermula dari masalah utang arisan yang sudah berjalan dua tahun lalu. Arisan tersebut terhenti di tengah jalan karena banyak anggota yang menunggak kewajibannya. Namun, Ina Yutri Nazara justru menyalahkan korban dan melampiaskan kemarahannya dengan cara memukul serta menyerang secara membabi buta terhadap ibu kandung Putri Wulan.


    Tak hanya bertindak kasar, pelaku menunjukkan sikap sangat arogan. Ia enggan meninggalkan lokasi kejadian dan dengan lantang menantang: "Panggil polisimu! Saya tidak takut!"
     
    Tak lama kemudian, petugas Polsek Medan Kota tiba di TKP. Pelaku sempat diamankan bersama korban untuk dimintai keterangan, perangkat telepon genggam kedua belah pihak turut disita, sementara korban dirujuk ke rumah sakit untuk visum.
     

    Di lokasi, awak media menyayangkan sikap pihak kepolisian yang tidak mengizinkan konfirmasi kepada kedua belah pihak saat proses pemeriksaan berlangsung.
    Namun hingga hari ini, sudah lebih dari dua pekan berlalu namun belum ada panggilan resmi kepada pelaku kekerasan tersebut. Masyarakat mulai bertanya penuh kecurigaan: Ada apa sebenarnya dengan Polsek Medan Kota? Mengapa tindakan penganiayaan ini dibiarkan begitu saja? Apakah ada pihak yang sengaja melindungi pelaku?
     
    Masyarakat menuntut proses hukum berjalan transparan dan adil. Tindakan sewenang-wenang serta penyerangan fisik yang dilakukan Ina Yutri Nazara harus segera diproses dan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
     
    (Fasazal)
     
     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e