Daerah yang Menjunjung Tinggi Filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" Dihadapkan pada Kekhawatiran Masyarakat
PADANG PARIAMAN – Dugaan maraknya praktik pernikahan yang tidak memenuhi ketentuan hukum agama maupun administrasi negara menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Padang Pariaman. Isu ini memicu berbagai pertanyaan dan kekhawatiran, terutama karena daerah tersebut dikenal sebagai salah satu wilayah yang menjunjung tinggi falsafah Minangkabau "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)."
Di berbagai ruang diskusi masyarakat, mulai dari warung kopi hingga media sosial, muncul pertanyaan yang sama.
"Jika benar ada praktik pernikahan yang tidak memenuhi syarat, mengapa hal itu bisa terjadi dan bagaimana pengawasannya?"
Masyarakat berharap informasi mengenai isu tersebut dapat dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak yang berwenang agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang meresahkan.
Wali Nikah Merupakan Bagian Penting dalam Pernikahan Menurut Syariat
Dalam fikih Islam, keberadaan wali nikah merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan akad nikah, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur menurut pendapat ulama dan ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, pelaksanaan perkawinan juga diatur dalam peraturan perundang-undangan dan administrasi pencatatan nikah.
Karena itu, apabila terdapat dugaan praktik pernikahan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, masyarakat berharap adanya penjelasan dan penegakan aturan sesuai prosedur yang berlaku.
Nama Baik Daerah Jangan Sampai Tercoreng
Padang Pariaman selama ini dikenal sebagai daerah yang kuat memegang nilai-nilai agama dan adat. Filosofi ABS-SBK bukan sekadar semboyan, tetapi menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
Tokoh masyarakat menilai bahwa apabila muncul persoalan yang menyangkut pelaksanaan syariat maupun aturan perkawinan, penyelesaiannya harus dilakukan secara bijaksana, terbuka, dan berdasarkan hukum.
"Kalau memang tidak benar, jelaskan kepada masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Yang terpenting adalah menjaga marwah daerah dan kepercayaan masyarakat," ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat Minta Klarifikasi dan Pengawasan
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk Kantor Kementerian Agama, lembaga adat, serta aparat yang berwenang, dapat memberikan penjelasan mengenai isu yang berkembang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan perkawinan diharapkan terus diperkuat sehingga seluruh proses berjalan sesuai dengan syariat, hukum negara, dan nilai-nilai adat yang berlaku.
Menjaga Marwah "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah"
Di tengah derasnya perubahan zaman, masyarakat Padang Pariaman berharap nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah tetap menjadi fondasi dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam pelaksanaan perkawinan.
Sebab, menjaga kesucian pernikahan bukan hanya menjadi tanggung jawab pasangan yang menikah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kehormatan adat, agama, dan nama baik daerah.

.png)

.png)

