MEDAN, Ungkapfakta.info.
Proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan yang ditangani Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan kembali menyita perhatian publik. Ketua Koperasi KOFIPINDO, T. Gulo, yang juga merupakan mantan Kepala Bagian Umum (KBU) Kabupaten Nias Barat, dilaporkan tidak menghadiri panggilan mediasi yang telah dijadwalkan secara resmi.
Diketahui, T. Gulo telah memecat para karyawannya secara sepihak pada bulan lalu. Hingga saat ini, ijazah asli para pekerja tersebut belum dikembalikan dan masih ditahan oleh pimpinan Koperasi KOFIPINDO.
Akibat ketidakhadiran pihak yang bersangkutan, upaya penyelesaian sengketa belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, Disnaker Kota Medan bertugas memfasilitasi pertemuan antar pihak untuk mencari penyelesaian secara musyawarah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Agustinus Buulolo, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum pekerja yang mengajukan pengaduan, memohon agar Ketua Koperasi KOFIPINDO T. Gulo bersedia memenuhi panggilan berikutnya. Hal ini penting agar proses mediasi dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Ingatan Zalukhu
.png)
.png)
