Nias, Ungkapfakta.info-
Pemerintah Desa Sohoya Kecamatan Bawolato Kab. Nias tetapkan Peraturan Desa Sohoya Nomor 2 Tahun 2026 tentang APBDes TA 2026 bersama Badan Permusyawaratan Desa Sohoya melalui Musyawarah Desa sebagaimana undangan BPD Sohoya (Jumat, 13/06/2026).
Mudes tersebut dilaksnaakn di Balai Serba Guna Desa Sohoya. Kepala Desa Sohoya Talimano Buulolo, dalam Laporanya melalui Sekretaris Desa menyampaikan bahwa adapun focus penggunaan dana Desa di Tahun Anggaran 2026 ini sebagaimana petunjuk beberapa regulasi yakni Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk operasional atas fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengeloaan Dana Desa, Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, Peraturan Bupati Nias Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026, Peraturan Bupati Nias Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penetapan Pembagian Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026, Peraturan Bupati Nias Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Setiap Desa di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026, Keputusan Camat Bawolato Kabupaten Nias Nomor 100.3.3.2/ /Kec. Bawolato/K/Tahun 2026 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Sohoya Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Peraturan Desa Sohoya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.
Ditambahkanya, bahwa salah satunya yang menjadi prioritas kegiatan Dana Desa di Desa Sohoya TA 2026 ini sebagaimana 7 fokus penggunaan Dana Desa yakni Penganggaran Bantuan Langsung Tunai DDS, Pembangunan/Rehab Jamban warga, Pembangunan/Rehap Rumah Tidak Layak Huni, Pencegahan Stunting, Ketahanan Pangan, dan lainya.
Pemerintah Desa Sohoya berharap dukungan dan keterlibatan langsung dari semu unsur dalam mensukseskan beberapa jenis kegiatan di Desa Sohoya pada TA 2026.
Ketua BPD Sohoya Bedali Halawa dalam sambutanya tersebut menyampaikan bahwa aktifitas desa tahun 2026 ini sedikit rumit sebab berbeda tahun sebelumnya, sebab kita ketahui bersama bahwa penetapan APBDes tahun 2026 sedikit terlambat akibat ada beberapa perbaikan dan penyesuaian berdasarkan petunjuk kegiatan, ditambah aturan Peraturan Bupati Nias Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Di Kabupaten Nias yang mana seluruh desa sejak tahun lalu dan di tahun 2026 ini diwajibkan transaksi dilakukan secara non tunai CMS.
BPD melalui Ketua berharap agar Pemerintah Desa Sohoya penuh dengan kehati-hatian , mampu mengikuti perkembangan informasi serta tetap kuat dalam menjalankanya demi kesejahteraan masyarakat Desa Sohoya umumnya.
Menurut pantauan awak media, mudes tersebut berlangsung di balai serba guna desa sohoya, dan dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPM dan unsor lembaga lainya, unsur tokoh, KPM BLT DDS dan masyarakat Desa Sohoya, hingga acara mudes berakhir berjalan aman, kondusif dan tertip (Nyedar)
.png)
.png)
