• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sidang Pemeriksaan Saksi, Korban Ungkap Lengan Kanan Putus Ditebas Golok Terdakwa

    Jumat, 11 September 2026, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-11T03:28:52Z
    masukkan script iklan disini



     





    Sulawesi Tengah.Ungkapfakta.info 



    Persidangan perkara dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar. Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang menyebabkan korban, inisial R. kehilangan lengan kanannya. Sidang tersebut di laksanakan di kantor cabang Kejaksaan Negeri Buol di Lokodidi. Kamis, 10 September 2026.


    Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA di Desa Lokodoka, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.


    Berdasarkan uraian perkara, sebelum kejadian korban sempat bertemu dengan terdakwa di rumah orang tua terdakwa. Saat itu, korban bermaksud menginap sebelum berangkat menuju lokasi tambang untuk bekerja. Namun, rencana tersebut batal dan korban kemudian meninggalkan rumah tersebut menuju jalan raya Trans Sulawesi Tengah.


    Di perjalanan, korban bertemu dengan saksi inisial Vs dan Ds  Sekitar 30 menit setelah meninggalkan rumah orang tua terdakwa, terdakwa Tiba-tiba mendatangi korban sambil membawa senjata tajam jenis golok.


    Terdakwa kemudian diduga mengayunkan golok sebanyak satu kali ke arah lengan kanan korban. Tebasan tersebut menyebabkan lengan kanan korban putus dan terjatuh ke jalan raya.


    Setelah kejadian, korban merasa pusing dan tubuhnya melemah. Korban kemudian meminta bantuan kepada saksi Ds


    Dalam persidangan, turut dihadirkan saksi pelapor  inisial Vs saksi korban R, serta saksi Vs dan Ds untuk memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.


    Kondisi korban juga diperkuat dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 350/26.5/IV/2026 tanggal 2 April 2026 yang dilakukan oleh dr. Sakinah Alwy Alaydrus, dokter umum pada UPT RSUD Mokoyurli Kabupaten Buol.


    Dalam hasil pemeriksaan medis tersebut disebutkan lengan kanan atas korban tampak terputus, disertai perdarahan aktif, jaringan otot dan tulang terbuka, serta tepi luka yang rata.




    Selain itu, korban mengalami luka robek pada siku kiri berukuran sekitar 5 x 2 sentimeter dengan perdarahan aktif, luka lecet pada ibu jari kaki kiri, serta luka robek pada bagian perut kanan berukuran sekitar 4 x 0,5 sentimeter.


    Hasil visum menyimpulkan luka-luka yang dialami korban sesuai dengan persentuhan benda tajam.


    Akibat kejadian tersebut, korban disebut tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari secara normal karena kehilangan lengan bagian kanan serta masih mengalami rasa sakit pada beberapa bagian tubuh.


    Dalam perkara ini, terdakwa juga diketahui pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Hukuman tersebut berkaitan dengan perkara kekerasan terhadap anak berdasarkan Petikan Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2022/PN Bul tanggal 22 November 2022.



    Kepala Kejaksaan Negeri Buol melalui Kepala Seksi Intelijen, Adieka Rahaditiyanto, S.H., M.Kn.,. Menyampaikan langsung kepada media Ungkap Fakta bahwa persidangan perkara tersebut saat ini masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi.


    “Dalam persidangan ini, penuntut umum menghadirkan saksi pelapor, saksi korban, serta dua orang saksi lainnya untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan dalam persidangan,” ujarnya.


    Ia menambahkan, persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dan keterangan terdakwa.


    Seluruh fakta mengenai perkara tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.



    Rl

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e