Kepada Presiden Republik Indonesia, Tinggal satu langkah lagi bagi Bapak Presiden untuk membuktikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa penegakan hukum benar-benar dijalankan demi kepentingan bangsa dan negara, bukan demi kepentingan kelompok maupun individu tertentu.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan siapa pun, termasuk mantan Presiden Joko Widodo, maka seluruh proses hukum harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Negara hukum tidak mengenal kekebalan bagi siapa pun, tetapi juga tidak boleh menghukum seseorang tanpa proses hukum yang adil.
Di tengah berbagai pemberitaan dan penyebutan nama dalam sejumlah perkara yang berkembang di ruang publik, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum. Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak terdapat bukti yang cukup, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum.
Rakyat Indonesia hanya menginginkan satu hal, yaitu persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kepercayaan publik hanya akan lahir apabila setiap dugaan tindak pidana diproses secara objektif, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun pengaruh politik.
Sejarah akan mencatat keberanian seorang Presiden bukan dari banyaknya pidato, melainkan dari keberaniannya menegakkan hukum secara adil terhadap siapa pun tanpa pengecualian. Indonesia adalah negara yang dibangun dengan tetesan air mata dan tumpah darah para pejuang. Oleh karena itu, hukum harus menjadi panglima, bukan kekuasaan."(Tim)
.png)

.png)
