• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ambil Alih Kasus Ibu Bhayangkari: YONAS NEJA, S.H., M.H. Minta Mabes Polri Tindak Oknum Yang Menelantarkan Istri dan Anak

    Senin, 17 Agustus 2026, Agustus 17, 2026 WIB Last Updated 2026-08-17T15:55:23Z
    masukkan script iklan disini



    JAKARTA,Ungkapfakta.info

    Lapeasa Law Office di bawah pimpinan Yonas Neja, S.H., M.H., resmi menyatakan pendampingan hukum penuh atas perkara yang menimpa Widyawati Mulyati Loyra, seorang Ibu Bhayangkari aktif yang mendapati suaminya, Aiptu Darius, berpaling demi wanita lain dan menelantarkan keluarga sejak tahun 2016.

    Kasus yang menyangkut hak hidup 6 anak kandung ini sebenarnya telah bergulir lama. Laporan telah disampaikan ke Polrestabes Makassar, Propam Polda Sulawesi Selatan, hingga pemanggilan klarifikasi oleh Biro Provos Divpropam Mabes Polri pada 5 November 2021. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian hukum dan penindakan tegas terhadap terduga pelaku.

    "Kami menerima aduan ini karena ada ketidakadilan nyata yang dialami seorang Ibu Bhayangkari. Selain ditinggalkan tanpa nafkah, ada dugaan kuat pemalsuan dokumen perbankan dan pemalsuan persetujuan cerai. Negara dan institusi Polri tidak boleh membiarkan anggotanya melanggar hukum dan etika."
    — Yonas Neja, S.H., M.H., Ketua Lapeasa Law Office
    Penanganan kasus ini menyoroti aturan ketat di lingkungan Polri terkait perlindungan rumah tangga anggota kepolisian, khususnya Perkapolri No. 7 Tahun 2022:
    Dilarang keras: Menelantarkan keluarga, menikah siri tanpa izin atasan, atau perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi
    Ancaman berat: Pelanggaran berat terhadap norma agama, hukum, dan keharmonisan keluarga, serta pemalsuan surat/dokumen, dapat berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

    Melalui rilis ini, Yonas Neja, S.H., M.H. mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan korban yang tertahan, guna memberikan kepastian hukum dan keadilan substantif bagi ibu dan kelima anak yang telah ditinggalkan selama bertahun-tahun.

    (Versi 2 — Tabloid Hukum & Siaran Pers Resmi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e