NIAS UTARA, Ungkapfakta.info—
Pada tahun 2023, kapal tanker MT AASIH berbendera Gabon yang mengangkut ribuan ton aspal cair, karam di perairan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara. Tumpahan aspal mencemari wilayah laut secara luas, sehingga nelayan tidak dapat melaut, alat tangkap rusak, dan mata pencarian hilang seketika.
Pemerintah Daerah Nias Utara meminta pertanggungjawaban kepada pemilik kapal AL PHORNIX SHIP MANAGEMENT FZE, Ajman, UEA. Usulan kompensasi akhirnya dikabulkan sebesar Rp9 Miliar, yang disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Nias Utara — No. Rekening: 272.01.02.000064-0 — PT Bank Sumut, KCP Lotu.
Jumlah nelayan sesungguhnya diperkirakan maksimal ±1.500 orang, namun data yang dipakai tercatat lebih dari 3.300 orang — diduga sengaja diperbanyak agar selisih dana dapat dialihkan
Tanda tangan pada daftar penerima dari DPC Himpunan Nelayan disangsikan telah dipalsukan
Lokasi Jumlah Diterima Keterangan
Desa Walo, Kec. Afulu Rp1.000.000 Tanpa tambahan
Desa Faekhu Naa, Salonako Rp3.500.000 Awalnya Rp1.000.000 → naik setelah protes & demonstrasi
Kecamatan Lahewa Rp1.000.000 Tanpa tambahan, pasrah.
Desa Sawo, Kec. Tuhemberua Rp800.000 Paling rendah, padahal alat tangkap rusak parah
Tureloto, Kec. Lahewa Rp1.000.000
Tercatat dalam petunjuk teknis pencairan, seharusnya ada nelayan yang berhak menerima hingga Rp9.800.000, namun ternyata digelapkan dan hanya dibayarkan asal-asalan kepada warga.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Nias Utara, Sabar Jaya Telaumbanua, membenarkan pencairan Rp9 Miliar melalui RKUD. Namun pihaknya menyatakan tidak mengetahui rincian pembagian — hanya koordinator lapangan yang tahu — yang diduga merupakan alasan untuk menutupi ketidaksesuaian data.
Kabar yang beredar: Sabar Jaya Telaumbanua telah dipromosikan menjadi Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara — diduga dipindahkan secara cepat agar rekam jejak tidak diperiksa.
Kapal boat milik Dinas Perikanan dilaporkan "tenggelam", namun masyarakat meragukan kebenarannya — sedang diselidiki
Diduga kuat terjadi praktik pencucian uang: banyak penerima tercatat bukan berprofesi sebagai nelayan
Seluruh dugaan penyimpangan di atas dapat diproses berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga merugikan keuangan negara dan melibatkan penggelapan dana kompensasi.
Tim media Ungkapfakta.info telah mendata penerima dengan mencocokkan KTP dan NIK. Puluhan warga telah menandatangani kesaksian tertulis serta merekam pernyataan — siap bersaksi di hadapan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli maupun pengadilan.
(DS)
.png)
.png)

