• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    BPK Temukan Kelebihan Bayar BBM DLH Tubaba, Pengembalian Dipertanyakan

    Rabu, 26 Agustus 2026, Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T14:04:45Z
    masukkan script iklan disini



    Tubaba — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, sebesar Rp65.881.389 pada tahun anggaran 2025.


    Temuan tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan penggunaan uang daerah yang semestinya didukung administrasi, dokumen, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK meminta Kepala DLH Tubaba menginstruksikan pejabat yang bertanggung jawab agar pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan BBM dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Pejabat yang dimaksud yakni Plt Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 periode Januari-Oktober 2025 serta Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 periode November-Desember 2025.


    Selain melakukan perbaikan administrasi, kelebihan pembayaran sebesar Rp65.881.389 tersebut wajib disetorkan kembali ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK.


    Kepala DLH Tubaba, Iwan Setiawan, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut berdasarkan informasi yang diterimanya, uang tersebut telah dikembalikan pada akhir Juli 2026.


    “Ya memang benar ada temuan BPK. Tapi informasi yang saya tahu uang itu sudah dikembalikan akhir Juli 2026,” kata Iwan saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu.


    Meski demikian, pengembalian uang tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pengembalian, pihak yang bertanggung jawab, serta sumber dana yang digunakan untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran tersebut.


    Iwan menjelaskan, proses pengembalian menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani kegiatan terkait.


    “Terkait pengembalian itu yang bertanggung jawab ya PPK-nya, dalam hal ini Bu Made, karena yang menjadi temuan itu di bidang Bu Made,” ujarnya.


    Saat ditanya mengenai sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, Iwan mengaku tidak mengetahuinya.


    “Soal dari mana dana untuk mengembalikan temuan BPK saya tidak tahu, karena Bu Made yang bertanggung jawab,” ungkapnya.


    Temuan tersebut sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap belanja BBM sejak tahap perencanaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban. Kelebihan pembayaran yang baru terungkap melalui pemeriksaan menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian internal agar penggunaan anggaran daerah dapat dipastikan sesuai kebutuhan dan dokumen pendukung.


    Pengembalian uang ke Kas Daerah memang menjadi bagian penting dari tindak lanjut temuan BPK. Namun, penyelesaian persoalan tidak semestinya berhenti pada pengembalian nilai kelebihan pembayaran.


    Mekanisme pengembalian, sumber dana, serta pertanggungjawaban pejabat terkait tetap perlu dipastikan sesuai ketentuan agar proses tindak lanjut berlangsung transparan dan akuntabel.


    DLH Tubaba juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BBM, terutama menyangkut pencatatan, bukti penggunaan, verifikasi pembayaran, dan pengawasan pejabat yang bertanggung jawab.


    Dengan demikian, temuan BPK sebesar Rp65,88 juta tersebut bukan hanya persoalan apakah uang telah dikembalikan, tetapi juga bagaimana kelebihan pembayaran dapat terjadi dan langkah apa yang dilakukan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.(San).
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e