• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Demo Di PEMI AW, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

    Jumat, 07 Agustus 2026, Agustus 07, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T16:46:38Z
    masukkan script iklan disini




    Tangerang, ungkapfakta.info, Jajaran Jatanras Polda Banten tangkap Koordinator lapangan (Korlap) Aksi Demo di  PEMI AW pada  (06/08/2026) Rabu Malam Kamis sekira pukul 00.00 dinihari.


    Penangkapan berinisial US dan Al berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP /B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tanggal 30 April 2026. 


    Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka US dipanggil Polda Banten berdasarkan surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 juli 2026.

    Kasubdit III Jatanras Polda Banten Kompol Yeremia Iwo mengatakan bahwa penyidik telah mengamankan kedua tersangka aksi Demo di PEMI AW, dan sekarang ada di Mapolda Banten.


      “Ya telah kita amankan dua orang dan telah ditetapkan tersangka,” terang Kompol Yeremia Iwo saat dihubungi, telpon selulernya.


    Sementara Kuasa hukum UPAMAS Madsuri SH menyayangkan penahanan kedua warga Kampung Tegal Murni Kelurahan Balaraja tersebut, menurutnya kliennya tersebut kooperatif dan berharap agar Kepolisian bekerja profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun.


       "Kami akan mengikuti proses hukum selanjutnya," ulasnya.


    Lanjut Madsuri, secara aturan demo warga ke PEMI AW dilindungi undang-undang, karena menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur oleh undang-undang.


    " Surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum  yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo tersebut berisi klarifikasi," pungkasnya. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e