LAMPUNG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) melalui jual-beli kartu pelajar di salah satu satuan pendidikan di Lampung mendapat perhatian serius. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar resmi atau justru menjadi praktik yang membebani peserta didik dan orang tua.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirco, merespons informasi tersebut dan menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke sekolah.
"Terima kasih infonya, nanti kita cek ke sekolah,” kata Thomas.
Pernyataan tersebut menjadi langkah awal yang penting. Namun, pemeriksaan tidak cukup hanya sebatas klarifikasi administratif. Jika ditemukan adanya pembayaran yang diwajibkan kepada siswa tanpa dasar hukum yang jelas, terlebih apabila terdapat tekanan, ancaman, atau konsekuensi bagi siswa yang tidak membayar, persoalan tersebut patut ditelusuri lebih jauh.
Dalam konteks pelayanan pendidikan, dugaan pungutan semacam ini harus diuji secara transparan: siapa yang menetapkan pungutan, berapa nilainya, ke mana uang mengalir, siapa yang menerima manfaat, serta apakah terdapat dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang sah.
Merujuk prinsip penanganan maladministrasi dan pungutan dalam layanan publik, apabila praktik jual-beli kartu pelajar ternyata disertai penyalahgunaan kewenangan atau pemaksaan pembayaran, persoalannya dapat meningkat dari sekadar pelanggaran administrasi menjadi dugaan tindak pidana.
Namun demikian, penerapan pasal pidana harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur hukum. Pasal 12 huruf e UU Tipikor, misalnya, mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Ancaman pidananya dapat mencapai 4 hingga 20 tahun penjara apabila seluruh unsur pasal terbukti.
Sementara itu, ketentuan mengenai pemerasan dalam Pasal 368 KUHP maupun ketentuan lain yang relevan juga harus dilihat berdasarkan fakta konkret, termasuk bentuk tekanan atau ancaman yang terjadi.
Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk unsur pemberantasan pungli, patut dilibatkan apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, atau aliran uang yang mengarah pada keuntungan pribadi maupun kelompok.
Publik kini menunggu langkah konkret Disdikbud Lampung. Jangan sampai pemeriksaan berhenti pada sebatas klarifikasi internal tanpa membuka secara terang asal-usul pungutan, dasar penetapannya, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawaban dana yang telah dipungut.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan tegas diperlukan untuk memastikan sekolah bukan menjadi tempat berlangsungnya praktik pungutan yang merugikan masyarakat.
Dugaan pungli di lingkungan pendidikan bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang orang tua, tetapi juga integritas dunia pendidikan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.(San)
.png)

.png)

