DELI SERDANG, Ungkapfakta.info-
Dugaan praktik pungutan liar sebesar Rp100.000 setiap bulan yang dibebankan kepada setiap siswa di SMAN 1 Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan tajam. Praktik ini diduga berlangsung pada masa kepemimpinan mantan Kepala Sekolah, Asron Batubara. Masyarakat mempertanyakan dasar hukum, tujuan penggunaan, serta pengelolaan dana besar yang dikumpulkan dari uang orang tua siswa.
Kepala Sekolah yang kini menjabat, Jumpa Sembiring, saat dimintai keterangan membenarkan adanya praktik pungutan tersebut sejak masa jabatan pendahulunya. Menurutnya, hal itu jelas merupakan akal-akalan yang merugikan, bertujuan memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan uang yang dipungut secara rutin dari wali murid. Bahkan tersedia bukti nyata: setiap siswa wajib membayar dan mendapatkan tanda bukti berupa kartu berwarna kuning yang diparaf penerima serta diberi cap resmi SMAN 1 Sunggal setiap bulannya.
Data yang dihimpun menunjukkan sekolah menampung 1.200 siswa, didukung 90 tenaga pendidik dan 7 tenaga pelaksana, dengan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1 miliar per tahun. Sementara itu, dana dari pungutan bulanan jumlahnya luar biasa besar: sekitar Rp120 juta sebulan atau mencapai Rp1,44 miliar setahun — nilainya bahkan melampaui besaran dana resmi pemerintah. Banyak orang tua mengaku terpaksa membayar, tidak ikhlas, dan terus bertanya-tanya kemana dana sebesar itu disalurkan.
Terlihat pula perbedaan yang sangat menyedihkan: upah petugas keamanan sekolah hanya Rp2,2 juta setiap bulan. Jumlah itu dinilai sangat tidak layak dan nyaris tidak cukup untuk menopang kebutuhan satu keluarga, sungguh memprihatinkan jika dibandingkan dengan besarnya dana yang terkumpul dari pungutan tersebut.
Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 yang melarang segala bentuk pungutan biaya pendidikan yang tidak sesuai ketentuan. Dalam Pasal 9 disebutkan, pungutan yang melanggar harus dibatalkan; pihak yang bersalah dapat dikenai sanksi mulai dari teguran tertulis, pemindahan tugas, hingga sanksi berat lainnya sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Masyarakat dan orang tua siswa mendesak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta instansi pengawas terkait untuk segera turun melakukan pemeriksaan mendalam, terbuka dan transparan. Langkah ini penting untuk mengungkap kebenaran, menegakkan hukum, serta memastikan lingkungan pendidikan benar-benar bersih dari praktik yang merugikan masyarakat luas.
.png)
.png)

