• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Gerak Cepat Resmob Polres Buol Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Mendaan

    Kamis, 06 Agustus 2026, Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T04:07:16Z
    masukkan script iklan disini



     



    Sulawesi Tengah. Ungkapfakta 


     Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. melalui Unit Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol.


    Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) dini hari sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/213/VII/2026/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULTENG tanggal 18 Juli 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.


    Kasat Reskrim Polres Buol AKP Jordan Randy Zethdan Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan penangkapan, Unit Resmob bersama Unit Pidana Umum terlebih dahulu melakukan koordinasi untuk menentukan langkah-langkah penindakan terhadap terduga pelaku.


    “Setelah menerima informasi dan melakukan koordinasi, kami langsung memerintahkan tim untuk bergerak menuju Desa Mendaan guna melakukan upaya penegakan hukum. Berkat kerja sama yang baik antara personel di lapangan dan pihak korban, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan maupun hambatan,” ujar Kasat Reskrim.


    Dalam pelaksanaannya, tim berangkat menuju Desa Mendaan pada Selasa malam sekitar pukul 23.45 WITA. Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu berkoordinasi dengan korban untuk memastikan keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 01.00 WITA, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat tinggalnya dan selanjutnya membawanya ke Mapolres Buol.


    Sekitar pukul 01.45 WITA, tim tiba di Mapolres Buol dan langsung menyerahkan terduga pelaku kepada penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Buol untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


    Korban dalam perkara tersebut diketahui berinisial ST (51), seorang petani yang berdomisili di Desa Mendaan, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut juga terjadi di wilayah Desa Mendaan.


    AKP Jordan menegaskan bahwa Polres Buol berkomitmen menindak setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.


    “Kami mengimbau masyarakat agar mempercayakan setiap penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum. Jangan menyelesaikan masalah dengan tindakan yang melanggar hukum. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.


    Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Buol dan penyidik Satreskrim Polres Buol masih terus melakukan pemeriksaan serta melengkapi alat bukti guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.


    Humas Polres Buol 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e