• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Langar Aturan RSUD Menggala Tulang Bawang Buang Sampah Medis Sembarangan..

    Kamis, 06 Agustus 2026, Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T04:48:51Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, LAMPUNG — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kini disorot karena diduga melanggar aturan pengelolaan limbah berbahaya. Laporan yang diterima menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut diduga tidak memiliki Tempat Penampungan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3) atau yang dikenal sebagai OVP, serta membuang sampah medis secara sembarangan di area terbuka.

     

    Berdasarkan temuan di lokasi, tumpukan puing bangunan bercampur dengan sisa-sisa peralatan medis, sisa bahan perawatan pasien, dan limbah rumah sakit lainnya terlihat berserakan di semak-semak pinggir area. Sampah yang seharusnya dikelola khusus dan dibuang melalui prosedur berizin ini justru terbuka dan tidak tertutup, diduga telah dibiarkan dalam waktu yang cukup lama.

     

    Padahal, sesuai peraturan yang berlaku, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah B3 yang memenuhi syarat teknis sebelum diangkut ke tempat pengolahan akhir. Tanpa adanya TPS/OVP yang berizin, maka seluruh pengelolaan limbah medis di rumah sakit tersebut diduga tidak memenuhi standar keselamatan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar.

     

    Membuang limbah medis secara sembarangan merupakan pelanggaran berat yang dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta menularkan penyakit berbahaya. Praktek ini juga melanggar UU Lingkungan Hidup dan peraturan terkait pengelolaan limbah B3, yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.

     

    Warga berharap instansi terkait Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulang Bawang, Dinas Kesehatan, hingga DPRD dan pihak pengawas segera melakukan pengecekan lapangan, menindaklanjuti dugaan pelanggaran, dan memaksa pihak rumah sakit untuk segera melengkapi fasilitas pengelolaan limbah sesuai aturan.

     

    Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik sekaligus perlindungan lingkungan yang terjaga. Jangan sampai rumah sakit yang seharusnya menyelamatkan nyawa, justru menjadi sumber bahaya yang mengancam warga di sekitarnya.


    Pewarta: Yantoni 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e