Tulangbawang Barat – Pengelolaan anggaran di Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, menuai sorotan
Bagaimana tidak Kasi Binmas Kemenag Tubaba, Safari, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Tahun Anggaran 2025. Selain itu, muncul pula dugaan adanya pungutan rutin terhadap penyuluh agama yang disebut dilakukan oleh istri pejabat tersebut.
Dugaan itu mencuat setelah muncul perbedaan keterangan antara penjelasan resmi dari Kasi Binmas dengan pengakuan narasumber yang mengetahui pelaksanaan program Bimwin di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA).
Saat dikonfirmasi pada Kamis (6/8/2026), Safari menjelaskan bahwa anggaran Bimbingan Perkawinan Tahun 2025 mencapai Rp97.720.000 dan dibagi kepada delapan KUA di Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Jadi masing-masing KUA mendapatkan anggaran Bimwin sebesar Rp12 juta per tahun," ujarnya.
Selain itu, Safari menjelaskan anggaran jasa profesi dan transportasi sebesar Rp273.250.000, dengan realisasi Rp260.300.000, yang menurutnya digunakan untuk membayar honor penghulu beserta biaya transportasi sebesar Rp150 ribu untuk setiap peristiwa nikah.
Sementara untuk anggaran pemeliharaan sebesar Rp244.072.000, Safari mengatakan dana tersebut dipakai untuk operasional KUA, dengan besaran yang berbeda di setiap kantor sesuai kondisi dan tipenya.
Namun, penjelasan tersebut dibantah oleh seorang narasumber yang mengaku mengetahui penyaluran anggaran Bimwin di salah satu KUA. Ia menyebut angka Rp12 juta per KUA tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Itu tidak benar. Tahun 2025 saya hanya menerima anggaran sekitar Rp1 juta lebih, bahkan tidak sampai Rp.2 juta untuk kegiatan Bimwin," ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, dana Bimwin berasal dari pemerintah pusat yang masuk ke pagu anggaran Binmas sebelum didistribusikan kepada masing-masing KUA.
Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi anggaran Bimwin, termasuk besaran dana yang benar-benar diterima oleh masing-masing KUA.
Tak hanya itu, sumber yang sama juga mengungkap dugaan adanya pungutan rutin terhadap penyuluh agama di lingkungan Kemenag Tubaba.
Ia menyebut sekitar 40 penyuluh agama di Kabupaten Tulangbawang Barat diduga diminta menyetor iuran setiap bulan terhitung Januari 2025 hingga kini.
" penyuluh agama pernah bercerita bahwa mereka diminta iuran Rp100 ribu per bulan. Penarikannya dilakukan oleh istri Kasi Binmas. Katanya untuk kegiatan jalan-jalan, tetapi sampai sekarang tidak pernah ada kejelasan. Laporan penggunaan uang maupun pembukuan keluar masuk dana juga tidak pernah disampaikan," kata sumber tersebut.
Apabila dugaan tersebut benar, maka total dana yang terkumpul dari sekitar 40 penyuluh selama lebih dari satu tahun diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan maupun bukti resmi mengenai mekanisme pengelolaan dana iuran tersebut.
Media ini masih membuka ruang hak jawab kepada Kasi Binmas Kemenag Tubaba, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tulangbawang Barat, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(San).
.png)

.png)
