![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, LAMPUNG – Penyaluran pupuk subsidi pemerintah di wilayah Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, memicu kecurigaan serius. Kelompok Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sido Mekar, yang mengelola Kios Repilestari di wilayah Sidomukti, diduga keras melanggar aturan Kementerian Pertanian dengan menjual pupuk subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari sejumlah anggota kelompok tani setempat, harga pupuk yang harus ditebus petani mencapai angka yang sangat memberatkan.
Narasumber Kelompok Tani Sido Mekar
Salah satu anggota kelompok tani dari Kampung Sido Mekar yang enggan disebutkan namanya secara terbuka menyampaikan kekecewaannya kepada tim media.
“Kami tergabung dalam binaan Gapoktan Sido Mekar pimpinan Bapak Salim. Rumahnya masuk ke dalam dari Simpang Gajah, sedangkan kios penyalurannya ada di wilayah Sidomukti, tepatnya di Kios Repilestari. Di sanalah kami harus menebus pupuk subsidi. Rata-rata per sak kami harus membayar Rp130.000, bahkan saat persediaan pupuk sedang langka harganya bisa lebih mahal lagi,” ungkapnya.
Kepastian dari Kelompok Tani Lain
Di tempat terpisah, narasumber lain yang juga merupakan perwakilan kelompok tani di wilayah Simpang Sajen membenarkan hal yang sama. Ia pun menolak dipublikasikan identitasnya karena alasan keamanan.
“Total ada enam kelompok tani yang bernaung di bawah induk Kios Repilestari milik Gapoktan ini. Kami mengalami hal yang persis sama, harga pupuk di angka Rp130.000 per sak, dan saat pasokan sulit didapat, harganya pun dinaikkan lagi. Bapak bisa langsung menanyakan kebenarannya kepada ketua Gapoktan kami, Bapak Salim, yang beralamat di Simpang Gajah,” tambahnya.
Upaya Konfirmasi Belum Berhasil
Sesuai arahan dari narasumber, tim media telah berupaya menemui Bapak Salim selaku ketua Gapoktan Sido Mekar di kediamannya. Namun hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil bertemu dengan beliau. Upaya menghubungi melalui pesan singkat pun belum mendapatkan tanggapan atau konfirmasi apapun.
Praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET jelas melanggar peraturan Kementerian Pertanian, karena pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani dengan harga yang telah ditetapkan secara resmi dan terjangkau. Petani berharap pihak berwenang segera menelusuri kasus ini dan menindak tegas pihak yang menyelewengkan bantuan negara.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

