Sulawesi Tengah. Ungkapfakta
Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan bergerak cepat menindaklanjuti komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penataan serta pengamanan aset daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Tindak Lanjut Penandatanganan Penyelesaian Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, yang digelar di Ruang Rapat Bupati Buol, Selasa (4/8/2026).
kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Buol, didampingi Wakil Bupati Buol dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, serta dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
Dalam arahannya, Bupati Buol menegaskan bahwa penataan dan penyelesaian aset milik daerah merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus melindungi kekayaan daerah dari berbagai potensi sengketa maupun penyalahgunaan.
Menurutnya, kerja sama dengan KPK RI menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Buol untuk melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh aset milik daerah, baik berupa tanah maupun bangunan, sehingga seluruh aset memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
"Penyelesaian aset bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kita kepada negara dan masyarakat. Semua aset daerah, baik berupa tanah maupun bangunan, harus memiliki legalitas yang jelas dan terdata secara tertib," tegas Bupati Buol
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol secara resmi membentuk Tim Penyelesaian Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah Bermasalah. Pembentukan tim ini menjadi langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan aset yang selama ini masih memerlukan penanganan lebih lanjut.
Tim yang dibentuk memiliki sejumlah tugas penting, di antaranya melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh aset tanah maupun bangunan milik pemerintah daerah yang terindikasi bermasalah, tumpang tindih kepemilikannya, maupun yang belum memiliki sertifikat.
Selain itu, tim juga bertugas menyusun langkah-langkah penyelesaian sengketa melalui pendekatan persuasif maupun jalur hukum apabila diperlukan. Di sisi lain, tim akan mempercepat proses sertifikasi aset dengan berkoordinasi bersama instansi pertanahan terkait sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi kerugian negara di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Buol berharap keberadaan tim tersebut mampu mempercepat proses penataan aset daerah secara menyeluruh, sehingga seluruh aset pemerintah dapat tercatat dengan baik, memiliki status hukum yang jelas, dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
Melalui pembentukan Tim Penyelesaian Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah Bermasalah ini, Pemkab Buol optimistis upaya penyelamatan, pengamanan, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah dapat berjalan lebih terarah, sistematis, serta sejalan dengan standar tata kelola yang telah ditetapkan oleh KPK RI. Langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Buol dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berintegritas.

.png)

.png)
