• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    LSM Pakar Desak Gubernur dan Disdikbud Lampung Usut Dugaan Pungli di SMAN 2 Tubaba

    Kamis, 27 Agustus 2026, Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T11:41:58Z
    masukkan script iklan disini



     



    TUBABA — Dugaan praktik jual beli kartu pelajar di SMAN 2 Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pakar Provinsi Lampung.


    Ketua Umum LSM Pakar Provinsi Lampung, Yahya, mendesak Gubernur Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk mengambil sikap tegas serta melakukan evaluasi terhadap pihak sekolah apabila dugaan tersebut terbukti.


    Menurut Yahya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran administratif semata. Ia meminta dugaan pungutan maupun maladministrasi di lingkungan sekolah diusut secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.


    "Harus diusut tuntas dugaan maladministrasi atau pungli yang dilakukan pihak sekolah tersebut, sebab ini sudah masuk ke ranah pidana, bukan lagi pelanggaran aturan," tegas Yahya.kepda media saat di hubungi melalui sambungan telepon seluler (27/08/2026).


    Ia juga meminta Kepala Disdikbud Lampung tidak bersikap pasif. Menurutnya, apabila terdapat indikasi pelanggaran, dinas harus segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan.


    "Kepala Dinas Pendidikan juga harus tegas untuk mengambil sikap. Bila perlu dievaluasi. Jika tidak, kami akan berkoordinasi dan menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Lampung untuk segera menindaklanjuti dugaan pungli yang terjadi di tubuh pendidikan," ujarnya.


    Tak hanya persoalan kartu pelajar, Yahya juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran.


    "Jika perlu, aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Lampung, melakukan audit menyeluruh terkait pengelolaan dana BOS sekolah itu. Jika ditemukan penyelewengan, jangan segan-segan ditindak secara hukum. Jangan sampai terkesan pihak sekolah itu kebal hukum," katanya.


    Desakan tersebut menambah kuat tuntutan agar dugaan jual beli kartu pelajar di SMAN 2 Tumijajar Tubaba tidak berhenti pada pemeriksaan internal. Transparansi mengenai mekanisme pengadaan, penetapan harga, pihak yang mengelola, serta penggunaan dana yang berkaitan dengan kartu pelajar dinilai penting untuk dibuka kepada publik.


    Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait. Hingga saat ini, pihak yang dituding terkait dugaan tersebut berhak memberikan penjelasan dan bantahan sesuai fakta yang dimilikinya.


    Kini perhatian publik tertuju kepada Disdikbud Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung: apakah dugaan tersebut akan segera diperiksa secara menyeluruh atau justru berhenti sebatas klarifikasi administratif.(San).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e