![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG — Pemberitaan yang beredar terkait dugaan korupsi dana retribusi uji KIR di Kabupaten Tulang Bawang dibantah tegas oleh Kepala Bidang Darat Dinas Perhubungan, Pak Sodri. Menurutnya, informasi yang disebarkan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi.
“Pemberitaan yang beredar itu tidak benar. Tidak ada hal demikian yang terjadi di lingkungan kerja kami,” tegas Pak Sodri selaku Kabid Darat, saat dikonfirmasi.
Pak Sodri menegaskan bahwa Terkait setoran PAD terhitung mulai tahun 2024 berdasarkan Undang-undang No 01 tahun 2022 Tidak ada lagi penarikan retrubusi setoran untuk ke kas Daerah. Adapun di tahun sebelum2nya retrebusi dana KIR di setor kan sesuai prosedur dan aturan yg berlaku.Beliau juga meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta berharap setiap pemberitaan yang disampaikan dapat disertai fakta yang akurat dan dapat di pertanggung jawabkan.
“Kami mengelola segala sesuatu dengan amanah dan aturan yang berlaku. Jangan mudah menyebarkan berita yang belum teruji kebenarannya. Segala urusan transparan dan dapat diperiksa kapan saja,” tambahnya.
Dengan adanya pernyataan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami kenyataan yang sesungguhnya dan tidak terombang-ambing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

