![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, LAMPUNG – Pemandangan mencolok terlihat di wilayah Sidoharjo, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa malam (19/8). Puluhan truk berbagai merek, termasuk sejumlah unit truk mixer, terlihat menumpuk berjejer rapat di sepanjang jalan. Kendaraan-kendaraan ini diketahui tengah menunggu giliran untuk keperluan pengecoran, namun aktivitas tersebut kini disorot tajam karena diduga keras melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean memanjang ini terjadi karena proses pengecoran dilakukan secara bertahap. Namun yang menjadi sorotan utama adalah dugaan pelanggaran aturan terkait penggunaan, penyaluran, maupun pemanfaatan bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau pelanggaran ketentuan lain yang diatur dalam UU Migas.
Dugaan Pelanggaran yang Menguat
Aktivitas pengecoran yang memanfaatkan puluhan unit alat berat dan truk mixer ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di sektor migas. Hal ini memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan fasilitas, ketidaksesuaian izin operasional, atau pelanggaran tata niaga BBM yang diatur secara ketat demi menjaga ketertiban dan keadilan pemanfaatan sumber daya negara.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek maupun instansi terkait. Warga berharap aparat penegak hukum dan dinas terkait segera melakukan penyelidikan, memeriksa kelengkapan izin, serta menindak tegas jika terbukti benar melanggar peraturan perundang-undangan.
Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan langkah hukum yang nyata.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

