Nias Utara, Ungkapfakta.info
Proyek pembangunan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, kini memicu sorotan publik. Proyek yang bersumber dari dana APBN dan dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk tersebut diduga mengalami kesalahan teknis fatal sekaligus pelanggaran ketentuan pengalihan pekerjaan.
Berdasarkan temuan di lapangan, pembangunan saluran irigasi justru dikerjakan dari arah hilir menuju hulu. Padahal secara prinsip teknis, irigasi seharusnya dibangun dari hulu ke hilir agar air dapat mengalir secara alami memanfaatkan gaya gravitasi.
Akibat kesalahan arah konstruksi ini, saluran sama sekali tidak berfungsi — air gagal mengalir ke lahan pertanian warga.
Selain masalah teknis, PT Waskita Karya selaku pemenang kontrak juga diduga menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga (CV) tanpa persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SNVT PJPA BBWS Sumatera Utara II.
Pengalihan pekerjaan secara sepihak ini bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa penyedia utama dilarang mengalihkan seluruh pekerjaan dan tetap wajib bertanggung jawab penuh atas kualitas hasil konstruksi.
Apabila dugaan pelanggaran spesifikasi dan pengalihan proyek ini terbukti, penyedia jasa terancam sanksi bertingkat:
Ganti rugi atas seluruh kerugian yang ditimbulkan
Denda keterlambatan hingga 5% dari nilai kontrak
Pemutusan kontrak secara sepihak
Daftar hitam (blacklist) pengadaan pemerintah.
Tanggung jawab pidana — jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara, kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
.png)
.png)
