• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Rincian Alokasi Dana Desa 2024 Kampung Bandar Aji Jaya Dipertanyakan: Cair Penuh Tanpa Bukti Nyata, Kakam Suminto Dinilai Langgar Aturan...

    Selasa, 18 Agustus 2026, Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T04:17:47Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG, LAMPUNG – Penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2024 di Kampung Bandar Aji Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, tercatat 100 persen tersalur. Namun angka sempurna di atas kertas ini justru memicu gelombang kecurigaan dan kemarahan warga. Anggaran sebesar hampir 800 juta rupiah dinilai sekadar "buang badan" demi mengejar target pencairan, sementara realisasi manfaat dan ketepatan peruntukannya sangat dipertanyakan.

     

    Berdasarkan data resmi yang diakses, pagu anggaran Kampung Bandar Aji Jaya tahun 2024 mencapai Rp799.494.000 dan telah disalurkan sepenuhnya. Rinciannya: Tahap I Rp430.537.600 (53,85%), Tahap II Rp368.956.400 (46,15%), sedangkan Tahap III bernilai Rp0. Status desa sendiri ditetapkan sebagai Desa Berkembang.

     

    Publik kini mempertanyakan kejelasan penggunaan dana tersebut. Sebagian besar anggaran justru tertuju pada pembangunan fisik yang belum jelas progresnya:

     

    Pembangunan dan perbaikan prasarana jalan serta gorong-gorong: Rp228.885.000


    Pengerasan dan rehabilitasi jembatan: Rp73.805.000


    Bantuan program Rumah Tidak Layak Huni: Rp50.000.000


    Pos keamanan desa: Rp15.000.000


    Belanja tak terduga/keadaan mendesak: Rp82.800.000

     

    Sementara itu, pos belanja operasional dan administrasi juga menyedot anggaran yang cukup besar, total mencapai lebih dari Rp110 juta rupiah. Di sisi lain, alokasi untuk bidang sosial dan pemberdayaan sangat minim, seperti pembinaan pemuda hanya Rp5 juta, kesehatan Rp3 juta, dan ketahanan pangan hanya Rp7 juta. Warga mempertanyakan: apakah pembangunan jalan dan jembatan tersebut sudah selesai dikerjakan dan diterima layak? Siapa yang memverifikasinya? Dan apa dasar penetapan dana "keadaan mendesak" yang mencapai puluhan juta rupiah itu?

     

    Kecurigaan semakin menguat dengan tata kelola yang sangat mencurigakan. Kepala Kampung atau Kakam Suminto menempatkan istrinya sendiri sebagai bendahara kampung. Hal ini jelas melanggar prinsip pemisahan tugas dan wewenang, serta menutup peluang pengawasan internal. Bagaimana mungkin pengelolaan uang rakyat dapat dipercaya jika pemegang kebijakan dan pemegang kas berada dalam satu kendali keluarga?

     

    Isu semakin memanas seiring beredarnya kabar bahwa dalam rancangan anggaran Dana Desa tahun 2025, diduga sudah disiapkan pos yang berpotensi menjadi "dana bungkam". Warga menduga ini taktik untuk membungkam kritik terhadap ketidakjelasan penggunaan anggaran tahun berjalan.

     

    Saat dikonfirmasi, Kakam Suminto hanya berkilah bahwa dana telah dicairkan sesuai prosedur, namun tidak mampu memberikan penjelasan rinci terkait bukti fisik pekerjaan, dasar alokasi dana mendesak, maupun pelanggaran konflik kepentingan yang dilakukan keluarganya.

     

    Masyarakat Kampung Bandar Aji Jaya mendesak Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit mendalam. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus digunakan secara transparan dan akuntabel untuk kemajuan kampung, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.



    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e