• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Surat Edaran Diduga Diabaikan, LSM SIKAD Desak Audit Dana BOS dan Evaluasi Kepsek SMKN 1 Tubaba

    Selasa, 11 Agustus 2026, Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T02:04:01Z
    masukkan script iklan disini



    TUBABA — Dugaan praktik pengodisian jual beli seragam di lingkungan SMKN 1 Tulang Bawang Tengah (Tubaba) kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius dari Ketua Serikat Intelektual Kawal Demokrasi (SIKAD) Provinsi Lampung.


    Riswan ketua SIKAD mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung,Thomas Amirco, tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan serta evaluasi terhadap pihak SMKN 1 Tubaba apabila dugaan tersebut terbukti benar.


    Menurut Riswan, persoalan ini menjadi serius karena disebut tetap berjalan di tengah adanya surat edaran Disdikbud Provinsi Lampung yang melarang praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah.


    "Semestinya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung harus tegas. Jika benar pihak sekolah tetap menjalankan praktik yang bertentangan dengan surat edaran dinas, tentu hal tersebut tidak boleh dibiarkan. Ini menyangkut kewibawaan pemerintah dan nama baik dunia pendidikan," ujar Riswan.kepada media (11/08/2026).


    Ia menilai, dugaan pengabaian terhadap kebijakan Disdikbud tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Jika benar terjadi, menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menunjukkan lemahnya pengawasan serta ketidakpatuhan terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.


    "Jangan sampai surat edaran yang dikeluarkan dinas hanya menjadi formalitas dan tidak memiliki kekuatan di lapangan. Karena itu, harus ditelusuri siapa yang mengondisikan, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang mendapatkan keuntungan apabila praktik jual beli seragam tersebut memang benar terjadi," tegasnya.


    Riswan meminta Disdikbud tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta di lapangan.


    "Telusuri terlebih dahulu seluruh informasi dan bukti yang beredar. Jangan hanya mendengar dari satu pihak. Jika setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar ada praktik jual beli seragam yang melanggar ketentuan, maka harus ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Bahkan jika diperlukan, lakukan evaluasi terhadap kepala sekolah maupun pihak-pihak yang terbukti terlibat," katanya.


    Soroti Penggunaan Dana BOS


    Tak berhenti pada persoalan seragam, Riswan juga meminta Disdikbud Provinsi Lampung tidak mengabaikan dugaan persoalan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Tubaba.


    Ia mendesak agar penggunaan dana BOS sekolah tersebut diperiksa dan diaudit secara menyeluruh untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara direalisasikan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.


    "Audit juga penggunaan dana BOS mereka selama ini. Jangan sampai persoalan hanya berhenti pada seragam. Kalau memang ada informasi atau dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran, harus dibuka dan diperiksa secara transparan," ujar Riswan.


    Menurutnya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.


    "Jika perlu libatkan aparat penegak hukum (APH), sehingga semuanya menjadi terang. Kalau ditemukan kejanggalan atau penyelewengan, jangan ditutup-tutupi. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum," tegasnya.


    Riswan menambahkan, pengawasan terhadap sekolah bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan lembaga pendidikan menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.


    Ia meminta Disdikbud Provinsi Lampung segera merespons persoalan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


    "Publik berhak mendapatkan kepastian. Kalau tuduhan itu tidak benar, silakan dibuktikan dan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau memang benar, jangan sampai ada pembiaran," pungkasnya.


    Pemberitaan ini masih berupa dugaan dan pernyataan dari pihak SIKAD. Kebenaran terkait dugaan praktik jual beli seragam maupun penggunaan dana BOS perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak yang berwenang. Pihak SMKN 1 Tubaba dan Disdikbud Provinsi Lampung juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan.(San).
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e