![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG — Gelombang penghinaan terhadap profesi Pers semakin meluas dan memalukan. Akun Makmun Serbaguna beserta pendukungnya, termasuk akun bernama Maminya Fareza, secara terang-terangan dan tanpa rasa malu melontarkan ujaran kebencian yang sangat merendahkan profesi jurnalistik di ruang publik.
Komentar yang menyatakan "Wartawan itu ibarat sampah masyarakat" bukan sekadar perbedaan pendapat ini adalah penghinaan berat, pelecehan profesi, dan pelanggaran tegas terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Fakta ini semakin diperkuat oleh pernyataan tegas dari Hendra Amco Tuba, yang menyoroti keterlaluan komentar tersebut dan mendesak agar seluruh insan Pers di Tulang Bawang menindaklanjuti secara hukum. "Pernyataan 'wartawan ibarat sampah' itu jelas penghinaan bagi wartawan dan insan Pers. Ini melanggar UU ITE. Patut diselidiki dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Yang semakin menjatuhkan dan memalukan adalah sikap Makmun Serbaguna sendiri. Melalui akunnya, ia kembali melontarkan kata-kata yang tidak pantas, merendahkan, dan menyindir awak media dengan bahasa yang kasar dan tidak beretika.Red
Ia bahkan membuat gambar karikatur yang melecehkan profesi wartawan, seolah-olah penghinaan terhadap Pers adalah sesuatu yang patut dijadikan bahan tertawaan. Padahal Pers adalah pilar keempat demokrasi, lembaga yang dilindungi undang-undang, dan berfungsi sebagai mata dan telinga masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Jika dikritik, itu hal yang wajar. Tetapi menghina seluruh profesi Pers secara menyeluruh dengan kata-kata kotor seperti "sampah" adalah tindakan yang tidak bisa dimaafkan. Makmun Serbaguna dan pengikutnya lupa satu hal: kebebasan berpendapat itu ada batasnya, dan kebebasan itu tidak boleh digunakan untuk merendahkan, menghina, dan melecehkan profesi orang lain. Setiap kata yang diucapkan di media sosial memiliki jejak, dan setiap penghinaan itu memiliki konsekuensi hukum.
Hendra Amco Tuba dengan tegas mengingatkan: "Insan Pers bekerja sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, dilindungi hukum, bekerja di bawah lembaga pers yang berbadan hukum, dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Menghina mereka berarti menghina hukum itu sendiri."
Makmun Serbaguna seharusnya sadar, semakin keras ia dan pengikutnya menghina Pers, semakin jelas terlihat bahwa ia takut pada kebenaran yang sedang terungkap. Orang yang benar tidak perlu menghina penyampai berita ia cukup membuktikan dengan fakta. Tetapi orang yang salah, yang merasa terancam oleh pemberitaan, barulah akan menyerang dan menghina siapa saja yang membongkar kebenaran.
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap kasus ini. Penghinaan terhadap profesi Pers adalah penghinaan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Dan kami juga mengingatkan Makmun Serbaguna serta pengikutnya, berhentilah bermain api. Setiap kata yang kalian ucapkan itu bukti, dan bukti itu yang nanti akan menjatuhkan kalian sendiri.
Narasumber: Hendra Amco Tuba
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

