Kapuas Hulu __ Praktek penyelewengan distribusi BBM subsidi kembali mencuat. Kali ini terjadi di SPBU APMS Jalan Semitau Hilir maupun Hulu Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu.
Konsumen pengantri motor sering menyaksikan petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum milik Dedi Usmandi atau H. Usman, melayani pembelian BBM subsidi yang memakai puluhan jerigen.
" Biasa kok saya melihat yang gituan. Malah mereka melayaninya secara santai tanpa ada rasa kuatir, meskipun praktek itu bentuknya pidana. Ntah karna sudah terbiasa atau punya beck, kita tidak tahu, " terang warga sekitar.
Penyimpangan distribusi BBM subsidi ini, katanya, tentu sangat merugikan negara dan menyebabkan kelangkaan bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti nelayan, petani maupun sopir angkutan.
Ia menuding peran pengawasan oleh BPH migas serta Aparat Penegak Hukum tidak maksimal. Mereka, lewat digitalisasi SPBU, mestinya menerapkan QR Code serta pendataan konsumen yang berhak guna membatasi ruang gerak pelaku penyelewengan.
Sementara Pertamina, katanya, juga harus melakukan pengecekan rutin pada kualitas maupun takaran produk BBM dilapangan. Paling tidak memantau, pencatatan pelat nomor maupun penyaluran BBM subsidi agar sesuai prosudur serta menindak lanjuti aduan masyarakat melalui call center 135 atau aplikasi resmi.
" Tetapi mana semuanya tidak jalan. Nah karna SPBU APMS melakukan pelanggaran, sesuai aturan Undang-Undang operasional atau pasokan jenis BBM harus ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu.
" Kemudian Pemutusan Hubungan Usaha dan pencabutan izin secara permanen bagi pemilik SPBU yang melanggar aturan. Terakhir ya sangksi pidana, artinya Pertamina mendorong serta menyeret oknum pengelola atau petugas ke ranah hukum pidana, " tegasnya.(007/D.Arifin)

.png)

.png)
