• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Andika Fortuba, Proses BUMD TBJ Masih Berjalan, Masyarakat Minta Kejelasan Penuh...

    Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T03:40:55Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG — Andika Fortuba, Ketua DPP LSM FORTUBA (Forum Rakyat Tulang Bawang), kembali menyoroti jalannya penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Tulang Bawang Jaya (BUMD) yang dinilai masyarakat semakin memakan waktu tanpa hasil yang nyata.

     

    Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen) Dimas dari Kejaksaan Negeri Menggala, proses penanganan perkara sejauh ini dinyatakan masih terus berjalan. Tim penyidik dikatakan masih mendalami pihak-pihak yang terkait, dan sejumlah hal belum dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik dengan alasan hal tersebut merupakan bagian dari teknik penyidikan yang harus dijaga kerahasiaannya agar proses hukum tidak terganggu.

     

    Dijelaskan pula bahwa penetapan status tersangka baru dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperoleh kejelasan bahwa benar-benar telah terjadi tindak pidana. Mekanisme dan prosedur ini ditegaskan berlaku sama bagi setiap pihak yang terlibat, tanpa memandang siapa pelapor maupun siapa yang dilaporkan.

     

    Menanggapi hal tersebut, Andika Fortuba menyampaikan kekecewaan mendalam atas durasi proses yang dinilai sudah terlalu lama. Red 

     

    "Perkara ini sebenarnya sudah berjalan bertahun-tahun, bukan hitungan bulan saja. Masyarakat sudah menunggu lama, kesabaran sudah diuji berkali-kali. Penyidikan langsung ke lokasi sudah dilakukan sejak tanggal 13 Januari 2026, namun hingga saat ini belum ada kepastian, belum ada nama yang ditetapkan, belum ada langkah yang bisa dipahami oleh rakyat."

     

    Andika menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak bermaksud mengganggu atau menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, transparansi dan keterbukaan informasi bukanlah pemberian atau hadiah dari pihak berwenang melainkan hak yang melekat bagi setiap warga negara, terlebih untuk perkara yang menyangkut keuangan daerah dan harta milik rakyat.

     

    "Kami memahami bahwa ada hal-hal yang tidak boleh dibuka saat penyidikan. Tapi bukan berarti segala hal bisa ditutup-tutupi tanpa kabar sama sekali. Jangan jadikan alasan 'teknik penyidikan' sebagai tameng untuk menutup keterlambatan yang sudah berlarut-larut. Rakyat ingin tahu sejauh mana proses ini berjalan, apa yang sudah dilakukan, dan kapan hasilnya akan terlihat nyata," tegas Andika Fortuba.

     

    Masyarakat luas berharap Kejaksaan Negeri Menggala segera menyelesaikan perkara ini secara tuntas, adil, transparan, dan tidak memihak kepada siapa pun. Rakyat menunggu hasil kerja yang nyata, bukan penjelasan yang terus berputar di tempat.

     


    Pewarta: Yantoni

    Tanggal: 16 September 2026

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e