MAKASSAR — Ungkap Fakta (15/9/2026) — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar menegaskan komitmennya dalam menindak peredaran barang ilegal. Melalui upaya penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Makassar berhasil menyita dan memusnahkan berbagai jenis barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
yamg.mana di PT. Mitra Hijau Asri Baru, Jl. Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru,akan menerima penyerahan dan pemusnahan yang dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, didampingi unsur Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI, dan Polri
Jenis Barang Jumlah Batang rokok ilegal 28.513.200 batang Minuman mengandung etil alkohol bermerek 635 liter Barang bawaan pabean berupa kosmetik, obat-obatan, dll 1.168 unit
Barang berupa handphone 35 unit
- Nilai perkiraan barang: Rp 46.055.236.100,00
- Potensi kerugian negara: Rp 30.044.794.361,00
- Total nilai denda administrasi: Rp 307.637.000,00
- Jumlah kasus diselesaikan: 6 kasus
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menyampaikan:kepada Awak median "Pemusnahan ini menjadi wujud nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal."
Kegiatan ini juga sekaligus mengajak masyarakat agar tidak tergiur barang-barang ilegal yang tidak menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan. Bea Cukai Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga keutuhan dan kedaulatan negara dari peredaran barang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalist'"( Kul Indah)
.png)
.png)

