Waykanan, ungkapfakta.info-
Ujaran kebencian serta penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilontarkan oleh Hendri, yang dikenal sebagai pengikut setia atau "jongos" Makmun Serbaguna, kini telah resmi dilaporkan ke pihak berwajib. Laporan tertulis diserahkan ke Kepolisian Daerah Lampung, Resor Way Kanan, pada 09 Juni 2026. Tindakan ini diambil karena pernyataan‑pernyataan Hendri dinilai sangat merendahkan, melecehkan, dan menyerang kehormatan serta martabat seluruh insan pers secara luas.
Berdasarkan dokumen Laporan Polisi nomor: TBLB/08/IX/2026/SPKR/WAY KANAN/POLRES LAMPUNG UTARA, peristiwa bermula pada tanggal 07 Juni 2026 pukul 20.00 WIB. Melalui akun media sosialnya, Hendri melontarkan ucapan yang menyatakan secara terang‑terangan bahwa "wartawan itu sampah, masyarakat". Ujaran tersebut kemudian dibalas dan diperparah dengan pernyataan‑pernyataan lain yang senada penghinaan massal terhadap profesi jurnalis yang bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan serangan nyata terhadap pilar keempat demokrasi.
Akibat perbuatan tersebut, Ferdiansyah bin Sakrani, seorang wartawan yang merasa dirugikan sekaligus mewakili kehormatan profesi yang dihina, mengajukan laporan resmi ke kepolisian pada 09 Juni 2026 pukul 11.40 WIB. Hendri disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 44 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana pasal yang secara tegas melarang penyebaran ujaran kebencian, penghinaan, serta tindakan yang menimbulkan permusuhan dan merendahkan martabat kelompok atau profesi tertentu.
Saat ini proses hukum masih berjalan terus. Pihak penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi guna mengumpulkan keterangan serta bukti yang lengkap dan jelas. Setelah pemeriksaan terhadap para saksi dinyatakan selesai, terlapor Hendri akan segera dipanggil secara resmi oleh penyidik untuk memberikan keterangan dan menjawab segala hal yang diperlukan dalam perkara ini. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian proses penegakan hukum yang berjalan secara berurutan, teliti, dan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Yang mencolok dari peristiwa ini adalah bagaimana Hendri tampak berani secara berlebihan di balik layar media sosial menyuarakan penghinaan yang kasar tanpa memikirkan dampak serta tanggung jawab atas ucapannya. Ia menyebut wartawan sebagai "sampah" seolah‑olah profesi yang menjalankan tugas mulia mengawasi jalannya pemerintahan, menyampaikan fakta, dan menjembatani informasi antara rakyat dan penguasa adalah sesuatu yang patut dihina dan direndahkan. Lebih dari itu, ia juga berani menantang secara terbuka seolah‑olah menghina profesi yang dilindungi undang‑undang itu adalah sesuatu yang patut dibanggakan.
Kini, ucapan‑ucapan yang dilontarkan dengan begitu ringan itu berbuah konsekuensi hukum yang nyata. Hendri yang dengan lantang berbicara di kolom komentar media sosial kini harus menghadapi jalur hukum yang sedang berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa di ruang publik baik dunia maya maupun dunia nyata kebebasan berpendapat itu bukanlah kebebasan tanpa batas. Kebebasan itu berakhir di tempat hak dan kehormatan orang lain mulai terganggu.
Menghina profesi wartawan bukan sekadar menyakiti perasaan individu melainkan berupaya meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga informasi yang menjaga kebenaran, mengawasi kekuasaan, dan menyuarakan aspirasi rakyat. Ketika seseorang berani menyebut profesi ini sebagai "sampah", ia bukan hanya menyerang orang‑orang yang bekerja di dalamnya ia juga merendahkan peran penting pers sebagai pilar demokrasi yang melindungi hak rakyat untuk mengetahui kebenaran.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan tersebut masih berjalan di pihak kepolisian. Masyarakat diharapkan tidak menyimpulkan hal‑hal yang belum terungkap secara resmi maupun menuduh seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perkembangan perkara ini akan terus dipantau dan disampaikan kepada masyarakat luas.
Pewarta: Yantoni
.png)
.png)

