Kepala Kantor Cabang Bulog Tubaba, Julkhaidar Romadhon, menegaskan bahwa bantuan beras yang diperuntukkan bagi penerima manfaat untuk periode Juni, Juli, dan Agustus semestinya diterima secara utuh sebanyak 30 kilogram, dengan alokasi 10 kilogram setiap bulan.
“Ya, itu harus tetap 30 kilogram. Per bulan 10 kilogram, terhitung Juni, Juli, dan Agustus, jadi 30 kilogram mereka terima,” tegas Julkhaidar saat di konfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada (15/09/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa jumlah bantuan yang diterima masyarakat harus mengacu pada alokasi program yang telah ditetapkan. Karena itu, apabila terdapat kebijakan di tingkat tiyuh maupun panitia yang mengurangi, mengubah, atau membatasi jumlah bantuan tersebut, menurut Julkhaidar, hal itu perlu dipertanyakan.
“Kalau terkait kebijakan yang dikeluarkan pihak tiyuh dan panitia, itu menyalahi aturan,” ujarnya.
Tak berhenti pada persoalan kuantitas bantuan, Julkhaidar juga menyinggung potensi kerawanan dalam proses distribusi. Ia menyebut informasi mengenai berlangsungnya tahapan pemilihan kepala tiyuh di wilayah tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dicermati.
“Karena informasinya di tiyuh tersebut sedang mengadakan proses pemilihan kepala tiyuh. Yang kita khawatirkan itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum,” katanya.
Kekhawatiran lain yang disampaikan adalah kemungkinan bantuan tersebut tidak disalurkan sebagaimana mestinya, termasuk dugaan adanya pihak yang memperjualbelikan bantuan kepada masyarakat. Namun, dugaan tersebut tentunya masih membutuhkan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Kita khawatir juga itu dijual oleh mereka,” imbuhnya.
Selain mekanisme distribusi, persoalan akurasi data penerima turut menjadi sorotan. Julkhaidar menyebut adanya informasi bahwa sejumlah penerima bantuan dinilai secara ekonomi tergolong mampu, sementara data penerima disebut tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Dari data itu sekarang banyak yang tidak sesuai. Kebanyakan orang yang mampu yang dapat. Pada intinya, itu tidak dibenarkan terkait kebijakan tersebut,” tegasnya.
Pernyataan pihak Bulog tersebut membuka ruang untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap proses penyaluran bantuan, mulai dari validitas data penerima, jumlah beras yang diterima, mekanisme pembagian, hingga dasar kebijakan yang diterapkan oleh pihak tiyuh dan panitia.
Terlebih, jika benar terdapat pengurangan jatah, perubahan mekanisme tanpa dasar yang jelas, penerima yang tidak memenuhi kriteria, ataupun dugaan pemanfaatan bantuan untuk kepentingan tertentu, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut teknis pembagian beras, tetapi menyentuh aspek ketepatan sasaran dan tata kelola penyaluran bantuan pemerintah.
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan, pihak terkait perlu membuka data dan memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat. Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan setiap kilogram bantuan yang dialokasikan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak tiyuh dan panitia penyaluran terkait kebijakan pembagian bantuan tersebut, termasuk alasan dan dasar penerapan kebijakan yang dipersoalkan.(San).
.png)

.png)

