Ngawi, ungkapfakta.info-
Pemerintah Kabupaten Ngawi berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp4,5 miliar dari sektor parkir berlangganan pada 2026. Hal ini terjadi karena masa perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pelaksanaan parkir berlangganan telah berakhir dan hingga kini masih dalam proses pembahasan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ngawi, Agus Sutopo, mengatakan kerja sama tersebut melibatkan Pemkab Ngawi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Bapenda, serta kepolisian. Perjanjian kerja sama tersebut memiliki masa berlaku lima tahun dan perlu diperbarui sebelum program kembali diterapkan.
“Perjanjian kerja sama parkir berlangganan memiliki masa berlaku lima tahun dan saat ini sudah berakhir. Kami masih melakukan pembahasan untuk pembaruan kerja sama. Harapannya proses ini segera selesai sehingga parkir berlangganan bisa kembali diterapkan,” ujar Agus Sutopo.
Agus menjelaskan, selama belum ada perjanjian kerja sama baru, tidak dilakukan penarikan parkir berlangganan yang selama ini dibayarkan masyarakat bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan.
Akibatnya, potensi PAD dari sektor parkir berlangganan yang sebelumnya diproyeksikan mencapai sekitar Rp4,5 miliar pada tahun ini tidak dapat direalisasikan.
Meski demikian, pendapatan dari sektor parkir tetap diperoleh melalui mekanisme parkir reguler. Penarikan dilakukan secara langsung kepada pengguna jasa, terutama kendaraan yang berasal dari luar Kabupaten Ngawi.
Hingga saat ini, realisasi pendapatan dari retribusi parkir reguler tersebut telah mencapai sekitar Rp300 juta.
Di sisi lain, Dishub Ngawi juga terus melakukan pembenahan pengelolaan parkir di wilayahnya. Salah satunya melalui pembinaan terhadap juru parkir agar pengelolaan layanan parkir dapat berjalan lebih tertib dan optimal.
Ke depan, pengelolaan juru parkir juga akan diarahkan berada di bawah pembinaan dan pengelolaan Dinas Perhubungan Ngawi.
.png)
.png)

