Gowa, ungkapfakta.info –
Fitriani Syam mendatangi Polres Gowa untuk melaporkan dugaan tindakan pengambilan paksa kendaraan roda empat jenis pick up yang menurutnya dilakukan oleh sejumlah debt collector. Dalam upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, Fitriani meminta pendampingan kepada Direktur Investigasi Lakindo, Budi Sanusi, SH, agar proses pelaporan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan Fitriani, kendaraan pick up yang masih dalam status pembiayaan melalui Smart Finance Makassar tersebut diduga diambil secara paksa di jalan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector. Ia mengaku merasa dirugikan karena proses pengambilan kendaraan dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan maupun prosedur yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Fitriani menjelaskan bahwa dirinya datang ke Polres Gowa dengan harapan laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Ia berharap aparat kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan kendaraan tersebut.
Sementara itu, Direktur Investigasi Lakindo, Budi Sanusi, SH, menyampaikan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dalam proses hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan laporan apabila merasa dirugikan oleh suatu tindakan yang dianggap melanggar aturan.
Budi Sanusi menegaskan bahwa apabila benar terjadi pengambilan kendaraan di jalan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan hukum, maka hal tersebut perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Lakindo akan mengawal proses pelaporan yang dilakukan Fitriani Syam hingga memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut praktik penagihan kredit yang kerap menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Banyak pihak berharap agar seluruh proses penagihan pembiayaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, mengedepankan pendekatan persuasif, serta menghormati hak-hak konsumen.
Fitriani juga berharap agar kejadian yang dialaminya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat yang memiliki perjanjian pembiayaan kendaraan agar memahami hak dan kewajibannya. Ia meminta agar pihak terkait dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme penarikan kendaraan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Ke depan, Budi Sanusi, SH, berharap aparat penegak hukum dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga menginginkan adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik penagihan di lapangan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, Lakindo berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan advokasi dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dengan adanya laporan ini, masyarakat menantikan langkah lanjutan dari pihak berwenang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya sehingga tercipta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
.png)
.png)

