Nias Utara, ungkapfakta.info-
Proyek peningkatan struktur dan kapasitas Ruas Jalan Te'olo–Harefa yang seharusnya menembus hingga Botona'ai memicu kecurigaan mendalam sekaligus kekecewaan warga. Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
Nomor kontrak: 620/06/SP/PPK-1/BM/PUTR/2024
Tanggal kontrak: 19 Juni 2024
Nilai kontrak: Rp 12.457.327.000
Kontraktor: CV. UTAMA — Direktur: Sumarwan
PPK: Ir. Anuar Zega, ST
Pengawas/Direksi Pekerjaan: Ir. Adventhinus Telaumbanua, ST
Target panjang: 5 km
Realisasi: Hanya 2,7 km
1. Panjang tidak sesuai: Kurang dari separuh target yang dikerjakan; 2,3 km belum tersentuh.
2. Pekerjaan asal timpa: Jalan yang sudah dibangun dari Dana Desa tidak dibongkar, langsung ditimpa aspal tanpa persiapan pondasi memadai.
3. Kualitas dipertanyakan: Konstruksi dinilai tidak bermutu, diduga menyimpang dari spesifikasi teknis.
4. Dana tidak sebanding hasil: Masyarakat menduga ada penyelewengan anggaran DAK yang tidak sebanding dengan realisasi fisik.
"Bagaimana bisa daerah terpencil maju kalau dana pembangunan terus diselewengkan habis-habisan? Masyarakat ingin merdeka, di mana pengawasan?"
Warga memohon kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Inspektorat Kabupaten Nias Utara, dan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk:
* Audit kualitas dan kelayakan konstruksi
* Penjelasan atas sisa anggaran yang tidak sebanding realisasi fisik
* Menagih tanggung jawab kontraktor, PPK, dan pihak terkait
"Dana itu uang negara, uang pajak rakyat. Jangan sampai jalan tidak selesai, mutu buruk, dan uang hilang tanpa jejak." — Warga setempat.
.png)
.png)

