![]() |
| ungkapfakta.info |
PEKALONGAN — Fakta memalukan yang mengguncang dunia pendidikan terungkap secara gamblang, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang Kepala Sekolah dan seorang guru di lingkungan SD wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, terekam kamera CCTV sedang melakukan perbuatan tidak pantas di lingkungan sekolah tempat yang seharusnya menjadi sarana mendidik dan menjaga kesucian generasi penerus. Rekaman tersebut diambil pada awal Agustus 2026, baru kemudian bocor dan viral di media sosial pada awal September 2026.
Yang semakin memilukan dan sekaligus menjijikkan adalah fakta bahwa keduanya sama-sama telah berkeluarga. Rekan kerja di sekolah pun dikabarkan sudah lama mencurigai adanya hubungan khusus yang tidak wajar di antara keduanya, hingga para guru dan karyawan akhirnya berinisiatif memasang CCTV secara swadaya untuk membuktikan kecurigaan tersebut. Artinya, perselingkuhan dan perbuatan asusila itu sudah berlangsung cukup lama, tersembunyi di balik seragam dinas dan jabatan yang seharusnya menjadi teladan.
Setelah rekaman terbongkar dan menjadi sorotan publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pekalongan baru memberikan tindakan administratif, Kepala Sekolah dicopot dari jabatannya dan ditarik ke kantor dinas, sedangkan guru yang terlibat dipindah tugaskan ke sekolah lain. Sanksi disiplin lanjut masih dalam proses sambil menunggu rekomendasi dari Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan.
Namun pertanyaan tajam melayang di udara, apakah sekadar dicopot dan dipindah sudah cukup untuk dosa yang sebesar ini? Mereka bukan orang sembarangan mereka adalah pendidik, orang tua kedua bagi murid-murid, pejabat negara yang digaji rakyat. Mereka melanggar sumpah jabatan, melanggar janji pernikahan, melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum sekaligus. Sekolah bukan tempat untuk memuaskan hawa nafsu itu adalah tempat anak-anak belajar tentang kebaikan, kesopanan, dan keteladanan. Bagaimana mungkin seorang Kepala Sekolah dan guru bisa mengajarkan moral kepada murid-muridnya, sementara dirinya sendiri tidak punya moral sedikit pun?
Pemindahan tugas bukanlah hukuman itu justru seperti mengirim virus ke tempat lain untuk menularkan keburukan yang sama. Sekolah yang baru nantinya akan menerima guru bermasalah ini, apakah siap menjadi tempat persembunyian dosa yang sama? Dan pencopotan jabatan saja belum cukup untuk membersihkan noda hitam yang telah mereka torehkan di dunia pendidikan.
Masyarakat berhak menuntut sanksi yang jauh lebih berat. Jika perbuatan itu dilakukan oleh orang biasa, mungkin sudah dianggap tindak pidana. Tetapi karena mereka memegang status ASN, seharusnya standar moralnya jauh lebih tinggi bukan malah lebih rendah dari masyarakat awam. Apakah tidak pantas jika keduanya diberhentikan secara tidak hormat dari kepegawaian negara? Apakah masih pantas menerima gaji dan tunjangan dari uang rakyat sementara tingkah lakunya memalukan rakyat itu sendiri?
Kasus ini menjadi bukti pahit bahwa jabatan dan seragam tidak menjamin kesucian hati. Di balik pakaian dinas yang rapi, ternyata tersembunyi kelakuan yang memalukan profesi pendidik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan. Jika sanksi yang diberikan hanya sekadar pindah tugas dan dicopot jabatan, maka pesan yang dikirimkan ke masyarakat adalah, berbuatlah apa saja, asal jangan sampai ketahuan dan jika ketahuan, cukup pindah tempat dan mulai lagi dari awal. Itu bukan keadilan itu adalah penghinaan terhadap akal sehat dan rasa malu setiap orang yang berhati nurani.
Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Plt Bupati untuk memberikan sanksi yang setimpal dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Jangan biarkan sekolah tempat yang paling suci bagi anak-anak tercemar oleh hawa nafsu orang-orang yang seharusnya menjadi pelindungnya.
Pewarta: [Tim/Yantoni]
.png)

.png)

