• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketua Garis : Papan Informasi Proyek Harus Terbuka, Bukan Justru Dilarang Didokumentasikan

    Kelvin yansa
    Minggu, 27 September 2026, September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T04:59:17Z
    masukkan script iklan disini



     

    PALU, 26 SEPTEMBER 2026 – Ketua Garda Integritas Indonesia (GARIS), Fadri Ahende, menanggapi adanya penolakan terhadap wartawan yang hendak mengambil gambar papan informasi proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Uveta di Kabupaten Sigi.
    Fadri menilai, apabila papan informasi tersebut merupakan informasi mengenai proyek yang menggunakan anggaran publik, keberadaannya semestinya dapat diketahui dan diakses masyarakat sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi.
    “Kalau itu papan informasi proyek yang menggunakan anggaran publik, pada prinsipnya informasi mengenai pekerjaan tersebut harus dapat diketahui masyarakat. Wartawan mengambil gambar untuk kepentingan dokumentasi dan peliputan, bukan berarti mengambil atau merusak aset perusahaan,” kata Fadri Ahende, Sabtu (26/9/2026).
    Menurutnya, persoalan menjadi patut dipertanyakan apabila papan informasi proyek berada di lingkungan kantor perusahaan, sementara wartawan yang hendak mendokumentasikan informasi tersebut justru dilarang mengambil gambar.
    Fadri mengatakan, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi dasar mengenai proyek publik, antara lain nama kegiatan, nilai pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana, konsultan pengawas, serta waktu pelaksanaan.
    “Jangan sampai informasi yang seharusnya menjadi konsumsi publik justru diperlakukan seolah-olah sebagai informasi yang tidak boleh diketahui. Kalau ada aturan internal perusahaan mengenai larangan mengambil gambar di area tertentu, silakan dijelaskan dasar dan batasannya. Tetapi jangan sampai aturan internal tersebut kemudian menghilangkan hak masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai proyek publik,” tegasnya.
    Ia juga menyoroti apabila papan informasi proyek belum ditemukan pada ruas pekerjaan dan justru berada di area kantor perusahaan.
    Menurut Fadri, kondisi tersebut sebaiknya dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan maupun instansi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan proyek.
    “Tidak perlu ada ruang kecurigaan. Kalau seluruh administrasi dan pelaksanaan proyek sudah sesuai ketentuan, justru keterbukaan informasi akan membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan secara transparan dan dapat diawasi,” ujarnya.
    Fadri juga meminta agar persoalan tersebut tidak diarahkan menjadi konflik antara wartawan dan pekerja perusahaan.
    “Wartawan sedang menjalankan fungsi jurnalistik. Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan atau cara memperoleh informasi, ada mekanisme yang dapat ditempuh. Jangan sampai pelarangan dokumentasi justru membuat informasi publik semakin sulit diverifikasi,” katanya.
    GARIS, lanjut Fadri, mendorong pihak perusahaan dan instansi terkait memberikan klarifikasi mengenai keberadaan papan informasi proyek, papan K3, serta akses informasi publik mengenai pekerjaan SPAM Regional Uveta tersebut.
    “Kami tidak sedang menuduh siapa pun melakukan pelanggaran. Kami meminta keterbukaan dan penjelasan. Proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dapat dipantau secara transparan. Jika ada dasar hukum yang membatasi pengambilan gambar di area tertentu, sampaikan secara jelas. Jangan hanya mengatakan wartawan dilarang mengambil gambar,” tegas Fadri.
    Ia menambahkan, keterbukaan informasi bukan hanya kepentingan wartawan, melainkan juga bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik dilaksanakan.
    “Transparansi bukan ancaman bagi perusahaan. Justru transparansi adalah cara terbaik untuk membangun kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e