![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG — Masyarakat dan pengamat hukum di Kabupaten Tulang Bawang kini secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Tinggi, serta Kepolisian Republik Indonesia baik Polda Lampung maupun Markas Besar Polri untuk segera membuka penyelidikan resmi terkait dugaan penyimpangan keuangan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah yang diduga melibatkan Bupati Qudrotul Ihwar.
KPK Wewenang Langsung Tanpa Izin Siapa Pun. KPK memiliki wewenang penuh untuk langsung memanggil, memeriksa, menetapkan tersangka, hingga menahan Bupati tanpa perlu izin dari pihak mana pun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga ini berwenang menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan daerah dan melibatkan pejabat negara, termasuk kepala daerah. Jika ada indikasi kerugian negara yang signifikan, KPK wajib turun bukan menunggu, bukan mengalah, dan bukan menutup mata.
Kejaksaan Tinggi Penegak Hukum yang Tak Boleh Diam. Kejaksaan Tinggi Lampung juga memiliki kewajiban hukum untuk menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan berwenang menyidik dan menuntut perkara tindak pidana korupsi. Diam bukan pilihan. Mengabaikan laporan rakyat justru dapat diartikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
Kepolisian Polda Lampung dan Mabes Polri
Kepolisian Republik Indonesia, baik melalui Polda Lampung maupun Markas Besar Polri, berkewajiban melakukan penyelidikan sejak laporan diterima. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, kepolisian adalah pintu pertama penegakan hukum. Jika ada laporan dugaan tindak pidana, wajib ditindaklanjuti tidak boleh ditunda, tidak boleh diabaikan.
Panggilan Langsung Kepada Bupati.
Oleh karena itu, Andika Fortuba bersama elemen masyarakat menuntut, KPK segera panggil Bupati Qudrotul Ihwar untuk dimintai keterangan secara langsung. Kejaksaan Tinggi segera buka berkas perkara. Kepolisian segera turun ke lapangan mengumpulkan bukti. Tidak ada yang di atas hukum. Tidak ada jabatan yang melindungi dari pemeriksaan. Jika bersih, jawab dengan tenang. Jika ada yang keliru, pertanggungjawabkan.
Rakyat Tulang Bawang tidak memihak siapa pun kami hanya memihak kebenaran. Jika ketiga lembaga ini bekerja sesuai tugasnya, kebenaran pasti terungkap. Jika justru diam, rakyat sendiri yang akan menuntut penegak hukum yang tidak menjalankan tugasnya.
Tunggu apalagi? Panggil sekarang. Periksa sekarang. Karena hukum tidak boleh menunggu.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

