![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 30 SEPTEMBER 2026 Laporan resmi yang diajukan Ketua DPP LSM Fortuba Andika terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tulang Bawang ternyata belum menampakkan hasil hukum yang nyata. Padahal laporan telah disampaikan secara resmi, persoalan ini bergema luas di kalangan masyarakat serta menyebar di berbagai platform media sosial, dan sudah berjalan lebih dari satu tahun. Hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas.
Masyarakat bertanya, mengapa persoalan yang sudah dilaporkan secara resmi, yang diketahui banyak orang, dan terus didesakkan publik justru berjalan lambat tanpa hasil yang dapat dilihat? Apakah ada kendala yang menghalangi proses hukum? Atau justru ada pihak yang terlindungi sehingga proses tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Andika Fortuba menegaskan kekecewaannya, "Saya sudah melaporkan secara resmi. Bukti sudah diserahkan. Rakyat sudah lama menunggu. Persoalan ini dibicarakan di mana-mana, di media sosial, di warung, di pertemuan warga. Tapi sampai hari ini, satu tahun lebih, belum ada kepastian. Mengapa? Apakah karena yang terlibat orang-orang yang berkuasa? Apakah Kejaksaan tidak berani menyentuhnya? Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh pembuktian." Ungkap Andika
Keresahan masyarakat semakin menguat karena persoalan ini bukan rahasia lagi. Banyak warga yang mengetahui adanya ketidaktertiban pengelolaan keuangan di BUMD, namun penegakan hukum seolah berhenti di tengah jalan. Tidak ada nama yang diproses secara terbuka, tidak ada penjelasan perkembangan penyelidikan, tidak ada kejelasan kapan persoalan ini akan diputuskan.
Warga mempertanyakan peran Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Jika bukti belum cukup, mengapa tidak meminta pelengkap? Jika sudah cukup, mengapa belum dilanjutkan ke tahap selanjutnya? Jika tidak ada pelanggaran, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka kepada publik? Diamnya pihak berwenang justru memunculkan dugaan yang lebih dalam, ada yang sengaja ditunda agar terlupakan.
"Uang rakyat yang hilang tidak boleh dibiarkan begitu saja. Satu tahun itu waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan perkara. Jika sampai hari ini belum ada hasil, berarti ada yang tidak beres dalam penanganannya. Kami tidak akan berhenti menuntut kejelasan ini," tegas Andika Fortuba.
Masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengawasi langsung penanganan perkara ini. Jika Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terhambat, biarkan pihak yang lebih tinggi yang turun menyelesaikannya. Rakyat berhak mengetahui ke mana perginya uang yang dikelola BUMD. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada yang dibiarkan berlalu begitu saja hanya karena waktu terus berjalan.
Narasumber: Andika Fortuba — Ketua DPP LSM Fortuba
Sumber: Laporan resmi, pantauan aspirasi masyarakat, pemberitaan media sosial
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

