SEKAYU — LSM Gempita Sumatera Selatan berharap kebakaran lahan yang terjadi di wilayah konsesi PT Inti Agro Makmur, Desa Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dapat diusut secara menyeluruh dan transparan.
LSM Gempita Sumsel menilai, selain memastikan api benar-benar padam, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan apa penyebab kebakaran, bagaimana sistem pencegahan kebakaran perusahaan dijalankan, serta apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.
Dampak asap terhadap masyarakat juga tidak boleh diabaikan. Warga yang terdampak berhak memperoleh perlindungan dan informasi yang jelas, termasuk langkah pemerintah dalam menangani dampak kesehatan akibat kabut asap.
“Kami berharap kebakaran ini tidak berhenti pada proses pemadaman. Harus ada pemeriksaan yang profesional, objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” demikian harapan LSM Gempita Sumsel.
LSM Gempita Sumsel juga mendorong Pemkab Musi Banyuasin bersama DLH, instansi terkait, Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan lapangan serta membuka hasil penanganannya kepada masyarakat.
Jangan sampai api padam, asap menghilang, tetapi kepastian hukum ikut menguap.
Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pemadaman sementara. Penegakan hukum lingkungan harus berlaku secara profesional, proporsional, transparan dan tidak tebang pilih.
Team
.png)

.png)

