![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG — Makmun Serbaguna Binti Senen, warga Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, menerima surat panggilan resmi dari Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang pada hari ini, Rabu 16 September 2026. Surat tertanggal 14 September 2026 tersebut ditujukan langsung kepada dirinya.
Berdasarkan dokumen yang diterima, Makmun Serbaguna Binti Senen dipanggil untuk hadir memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan pada:
Kamis, 17 September 2026
Pukul 11.00 WIB
Ruang Unit III Sat Reskrim Polres Tulang Bawang, Lampung
Pemanggilan ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik, mencakup dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan lain yang relevan.
Makmun Serbaguna Binti Senen menyatakan siap memenuhi panggilan tersebut:
"Dibuat tanggal 14, baru saya terima hari ini tanggal 16 siap memenuhi undangan Kapolres Tulang Bawang." Red
Makmun Serbaguna Binti Senen diharapkan hadir tepat waktu, memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Masyarakat akan memantau perkembangan selanjutnya dari perkara ini.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

