• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    BREAKING NEWS
    Memuat berita terbaru Ungkap Fakta...
    Skor, hasil dan jadwal sepak bola
    Menghubungkan ke data pertandingan...
    Sumber data: API-Football

    Iklan

    Maling Emas Terang-Terangan Di Dusun Sejotang Sanggau : Pemodal Tantang Polda Kalbar

    Jumat, 11 September 2026, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T09:23:49Z
    masukkan script iklan disini




    Sanggau. Kalimantan Barat __ Meskipun ancamannya tergolong seram dan menakutkan, tetapi praktek PETI di Dusun Sejotang Kabupaten Sanggau, tetap saja berjalan selembe seolah-olah telah mendapat restu dari Pemkab maupun Aparat setempat.


    " Seperti kita ketahui rumusan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, menyebutkan, pertambangan tanpa izin hukuman pidananya 5 tahun penjara dan denda materi maksimal Rp. 100 Miliar.


    " Karna aturan ini belum dan tidak pernah di tuangkan terhadap maling emas profesional serta merasa terlindungi oleh pangkat maupun jabatan, akhirnya pelaku berani terang-terangan menjalankan operasi tambang ilegal, " tegas warga sekitar. 


    Sikap dan tindakan Tauke PETI atau pemodal yang bergerak dengan alat berat eksavator secara terbuka didekat SMPN 5 Tayan Hilr Kabupaten Sanggau, katanya, sama saja dengan menantang tugas Polda Kalbar, Polres maupun Polsek setempat. 


    " Kondisi diatas memunculkan penilaian sekaligus ukuran wibawa bagi Institusi Kepolisian yang dekade perjalanannya dipercaya sebagai pelayan masyarakat maupun penegak aturan. 


    " Sanksi hukuman yang tertulis didokumen UU tersebut berlaku secara mutlak, meskipun aktivitas penggalian emas dilakukan diatas lahan atau tanah milik pribadi, " terangnya seraya meminta Kapolda Kalbar bertindak. 


    Personil LSM Kalbar menambahkan, Potensi jeratan Undang-Undang lingkungan Hidup jika terbukti melakukan pencemaran limbah merkuri/sianida, juga bisa diterapkan. Sanksinya penyitaan seluruh peralatan kerja, penutupan lobang tambang hingga kewajiban membayar ganti rugi pemulihan lingkungan. 


    " Presiden Prabowo bilang " Tidak Mungkin Tambang Ilegal Bisa Berjalan Tanpa Bekingan Aparat ". Ucapan ini perlu pembuktian yang riil, " tegas Patih sambil memperlihatkan Pidato Presiden didepan Anggota DPR, MPR dan DPD-RI.(007/D.Arifin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e