SULSEL, Ungkapfakta.info -
Walikota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Naili Trisal resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/4/Diskopdagrin tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi serta Larangan Penyalahgunaan dan Penjualan Kembali BBM Bersubsidi di Kota Palopo.
Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Kota Palopo.
Kebijakan yang ditetapkan pada 14 September 2026 lalu itu merupakan langkah Pemerintah Kota Palopo untuk menekan praktik penimbunan, pelangsiran, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu menjaga ketersediaan BBM agar tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Dalam surat edarannya, Hj. Naili pada media ini, Kamis 17 September 2026 menegaskan bahwa, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil hanya diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi pada tanggal ganjil.
Sebaliknya, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap hanya dapat melakukan pengisian pada tanggal genap. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban antrean, pemerataan pelayanan, serta mencegah pembelian BBM bersubsidi secara berulang dan tidak wajar.
“Penerapan sistem ganjil genap ini bertujuan menjaga ketertiban, pemerataan pelayanan, sekaligus mencegah terjadinya pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang berpotensi mengarah pada pelangsiran dan penyalahgunaan,” tegas Hj. Naili dalam surat edarannya.
Walikota perempuan pertama di Sulsel juga menegaskan bahwa seluruh masyarakat penerima BBM bersubsidi wajib menggunakan bahan bakar tersebut sesuai peruntukannya.
Pemerintah melarang segala bentuk penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi, termasuk menjual kembali BBM yang diperoleh dari SPBU tanpa hak dan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, masyarakat dilarang melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang dan tidak wajar dengan menggunakan kendaraan yang tangkinya dimodifikasi, wadah tertentu, atau sarana lain yang bertujuan untuk menimbun, melangsir, maupun memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi secara ilegal.
Pemkot Palopo juga memberi perhatian khusus terhadap kemungkinan adanya praktik kerja sama antara oknum masyarakat dan petugas SPBU dalam memperoleh BBM bersubsidi.
“Tidak boleh ada persekongkolan ataupun kerjasama dengan petugas SPBU maupun pihak lain untuk mendapatkan BBM bersubsidi yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukan atau diperjualbelikan kembali,” demikian penegasan dalam surat edaran tersebut.
Kepada pengelola SPBU, Walikota Palopo memerintahkan agar penyaluran BBM bersubsidi dilakukan secara tertib, tepat sasaran, tepat volume, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap setiap transaksi juga harus diperketat, termasuk memantau pola pembelian yang tidak wajar, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, maupun penggunaan wadah yang dicurigai untuk pelangsiran BBM.
Dalam surat edaran itu, pengelola SPBU juga dilarang memberikan perlakuan khusus, fasilitas, maupun prioritas pelayanan kepada pihak tertentu yang berpotensi melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Seluruh operator, marshal, maupun karyawan SPBU diwajibkan bebas dari praktik penimbunan, pelangsiran, dan penjualan kembali BBM subsidi.
“Pengelola dan petugas SPBU tidak boleh menerima imbalan ataupun memberikan prioritas pelayanan kepada pihak tertentu yang berkaitan dengan upaya memperoleh BBM bersubsidi secara tidak syah," tegas Walikota.
Sementara itu, para camat dan lurah diminta melakukan sosialisasi, pemantauan serta pelaporan apabila menemukan dugaan penimbunan, pelangsiran, penyalagunaan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi diwilayahnya.
Ega/Yustus

.png)
.jpg)
.png)


