• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pabrik Papan Fillet Troli Milik Samsi di Ujung Gunung Beroperasi Tanpa Izin Lengkap Asal Kayu Dipertanyakan...

    Minggu, 20 September 2026, September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T06:32:48Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG — Di Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pabrik pembuatan papan fillet kerangka troli milik Samsi diketahui sudah berjalan lama. Tumpukan kayu mentah yang terus bertambah, truk bermuatan kayu masuk dan keluar setiap hari, serta tumpukan potongan kayu dan serbuk berserakan di tanah semua terlihat jelas dari luar lokasi. Namun hingga kini belum ada kejelasan apakah usaha yang dikelola Samsi ini memiliki seluruh izin sah yang diwajibkan, dan dari mana kayu-kayu yang diolah menjadi papan fillet tersebut berasal.

     

    Pabrik milik Samsi ini memotong dan mengolah kayu menjadi papan fillet ukuran seragam untuk kerangka troli. Kayu datang dalam batang utuh, dipotong, diserut, dikeringkan, lalu dikumpulkan untuk dikirim. Produksi berjalan terus-menerus sejak lama, namun tidak terlihat papan nama usaha yang jelas, tidak ada daftar izin yang dipajang, dan tidak ada informasi terbuka bagi warga sekitar. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa bahan baku kayu yang digunakan belum tentu berasal dari sumber yang sah dan tercatat sesuai ketentuan hukum.

     

    Warga setempat yang memohon namanya dirahasiakan menyampaikan: Pabrik papan fillet troli milik Samsi ini sudah lama sekali beroperasi. Kayu masuk banyak setiap hari, dipotong jadi kecil-kecil, lalu dibawa pergi. Kami tidak tahu dari mana kayunya, tidak tahu dokumennya lengkap atau tidak. Debu beterbangan, suara mesin bising dari pagi sampai sore, sisa kayu dibuang begitu saja. Kalau memang semuanya sah, mengapa tidak ada yang memeriksa sampai sekarang.

     

    Berikut ketentuan yang diduga dilanggar. Red 

     

    Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) melarang setiap orang menebang, mengangkut, atau menerima kayu tanpa izin sah. Pasal 78 ayat (1) menyatakan barang siapa menguasai, mengangkut, atau menerima kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen asal-usul yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 100 juta rupiah. Samsi wajib dapat menunjukkan DOKUK untuk setiap kayu yang masuk ke pabriknya. Jika tidak dapat ditunjukkan, maka seluruh tumpukan kayu dan papan fillet yang sudah diproduksi dapat disita sebagai barang bukti.

     

    Kedua, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 16 mewajibkan setiap usaha pengolahan kayu memiliki Izin Usaha Industri. Pembuatan papan fillet untuk diperdagangkan termasuk kegiatan industri yang wajib terdaftar, dilaporkan produksinya secara berkala, dan diawasi Dinas Perindustrian. Tanpa izin tersebut, seluruh operasional pabrik milik Samsi melanggar ketentuan undang-undang.

     

    Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 35 mewajibkan pabrik memiliki dokumen lingkungan yang disetujui. Proses pemotongan, penyerutan, dan pengeringan kayu menghasilkan debu, serbuk, serta asap yang dapat mengganggu kesehatan warga sekitar. Tanpa UKL-UPL maupun SPPL yang sah, pabrik ini melanggar kewajiban pengelolaan lingkungan.

     

    Keempat, Peraturan Menteri Kehutanan tentang Dokumen Asal Usul Kayu (DOKUK), setiap kayu yang masuk wajib dicatat lengkap asalnya, dan setiap papan fillet yang keluar wajib disertai surat jalan sah. Jika catatan ini tidak ada atau tidak lengkap, maka dapat disimpulkan kayu tersebut berasal dari penebangan liar yang disembunyikan.

     

    Kelima, Izin Lokasi, Izin Gangguan, dan Izin Mendirikan Bangunan, wajib dimiliki sebelum beroperasi. Pabrik yang berdekatan dengan pemukiman wajib memenuhi syarat jarak aman, pengendalian kebisingan, debu, serta pengelolaan sisa produksi. Tanpa izin-izin ini, bangunan dapat ditertibkan dan kegiatannya dihentikan.

     

    Publik kini menuntut jawaban yang terang: Siapa yang sebenarnya menyediakan kayu-kayu itu untuk Samsi? Apakah seluruh izin usahanya lengkap? Mengapa dibiarkan berjalan bertahun-tahun tanpa pengawasan yang serius?

     

    Masyarakat Tulang Bawang menuntut Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, serta Polres Tulang Bawang segera turun ke lokasi di Ujung Gunung. Panggil Samsi, periksa dokumennya, telusuri asal kayunya, hentikan produksi jika terbukti melanggar. Tidak ada yang boleh mengelola kekayaan alam ini tanpa tanggung jawab. Tidak ada yang berada di atas hukum.

     

     

    Pewarta: Yantoni

    Tanggal: 20 September 2026

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e