![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG, 29 SEPTEMBER 2026 Muncul indikasi kuat, Bupati Tulang Bawang Drs. Qodrotul Ikhwan, M.M., beserta Direktur Badan Usaha Milik Daerah diduga kebakaran jenggot saat pemberitaan dugaan korupsi dana BUMD terus mengemuka. Alih-alih meminta penyelidikan terbuka dan transparan, keduanya justru menugaskan orang kepercayaan untuk mendatangi pihak media dengan satu tujuan: menghentikan seluruh peliputan dan pengungkapan fakta tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, orang yang ditugaskan datang secara langsung ke kediaman tim media ungkap fakta ini di Jalan Tiga Perumahan Talang Tembesu. Ia menyampaikan pesan secara tegas: jika pemberitaan tidak dihentikan, banyak pihak yang akan terkena dampak termasuk nama-nama yang telah disebut, oknum wartawan, lembaga, hingga praktik premanisme yang berkembang di lingkungan BUMD.
Alih-alih menyerahkan nama-nama tersebut kepada Kejaksaan untuk diproses hukum, justru yang diminta adalah menghentikan pemberitaan seketika. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada sanggahan berbasis bukti, tidak ada klarifikasi terbuka hanya tekanan agar tutup mulut.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa justru membungkam alih-alih membuktikan kebenaran? Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa takut diberitakan? Jika semuanya berjalan sesuai aturan, mengapa harus mengirim orang untuk menghentikan pemberitaan?
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan. Red
"Terlihat jelas mereka kebakaran jenggot. Bukan datang untuk mengklarifikasi, melainkan menutup mulut. Qodrotul Ikhwan dan Direktur BUMD seolah takut setiap hari kebenaran terungkap lebih luas. Mengapa tidak membuka buku keuangan secara terbuka? Mengapa tidak meminta audit independen? Mengapa justru menekan kami? Itu bukan tanda tidak bersalah. Itu tanda ada sesuatu yang disembunyikan dan mereka takut terbongkar sepenuhnya."
Pemberitaan tidak akan berhenti karena ada tekanan. Justru upaya menghentikan ini makin memperkuat dugaan bahwa apa yang diungkap memiliki dasar yang nyata. Jika ada pihak yang merasa terfitnah, jalur yang benar adalah melaporkan ke pengadilan atau menyerahkan bukti ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Kejaksaan Tinggi Lampung, maupun KPK bukan mendatangi media agar diam.
Masyarakat berhak mengetahui kebenaran. Uang rakyat bukan milik segelintir orang. Tidak ada tekanan apa pun yang mampu membungkam informasi menyangkut harta daerah.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)

