• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Siapa yang melindungi Pelapor Kapolri wajib turun tangan. Propam sudah terima laporan tiba-tiba SPDP terbit bukan SP3.

    Senin, 14 September 2026, September 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T21:57:22Z
    masukkan script iklan disini



    Siapa yang melindungi Pelapor Kapolri wajib turun tangan. Propam sudah terima laporan tiba-tiba SPDP terbit bukan SP3.

    MAKASSAR- Ungkap Fakta- (14/9/2026) Penanganan perkara atas Pelaporan Rosmiani laporan polisi LP/B/232/ll/RES 1.6/2026/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel,Tanggal 27 Pebruari 2026, Di Polrestabes Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.16, Makassar, Sulawesi Selatan, menimbulkan pertanyaan serius atas pelanggaran prosedur penyelidikan. Banyak hal yang dilakukan penyidik justru menyimpang dari aturan baku penanganan perkara.

    Pertama, penyidikan berjalan tanpa pemberitahuan yang layak. Selama tujuh bulan, pihak terlapor hanya satu kali dipanggil. Padahal penyidik diam-diam sudah memanggil dan mengambil keterangan saksi-saksi pihak terlapor tanpa memberi tahu sama sekali.Ini pelanggaran prosedur yang nyata.Saksi yang mengetahui kejadian justru diperiksa tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.
    Kedua, dasar hukum tidak pernah pasti. Pasal berubah-ubah dari Pasal 466 KUHP menjadi Pasal 351 KUHP. Terjadi saat pemeriksaan Hj. Kul Indah atas Pelaporan Rosmiani laporan polisi LP/B/232/ll/RES 1.6/2026/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel,Tanggal 27 Pebruari 2026 yang menghadirkan Saksi tidak ada di TKP. ini
    terjadi juga saat pemeriksaan Saksi Muhammad Thalib.Dua pemeriksaan sama-sama ganti pasal. Artinya sejak awal penyidik tidak memiliki dasar hukum yang tetap. Syarat penegakan hukum adalah kepastian hukum — tapi di sini justru dasar hukumnya berubah sesuka hati.

    Ketiga, SPDP dikeluarkan saat pengaduan ke Propam sedang berjalan. Laporan pengaduan ke Unit 1 Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel sudah diterima tanggal 22 Juni 2026, bahkan sudah dikirim undangan klarifikasi. Artinya ada pengaduan yang sedang diproses terhadap Penyidik atas Pelaporan Rosmiani laporan polisi LP/B/232/ll/RES 1.6/2026/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel,Tanggal 27 Pebruari 2026, yang menghadirkan saksi tak ada di TKP. Artinya ada pengaduan terhadap penyidik tersebut. Namun SPDP tetap diterbitkan tergesa-gesa, seolah tidak ada apa-apa. Padahal seharusnya proses berjalan hati-hati saat ada pengaduan atas penyidiknya sendiri.
    Keempat, syarat dua alat bukti tidak terpenuhi. Saksi utama pelapor Fajar mengaku tidak ada di lokasi. Foto bukti diedit dan direkayasa. Visum tidak pernah diperlihatkan. Tidak ada dua alat bukti yang sah menurut KUHAP. Namun SPDP tetap dikeluarkan. Ini melanggar syarat mutlak penetapan tersangka.

    Kelima, kebocoran data terjadi sebelum SPDP keluar. Nomor telepon pribadi diketahui pelapor lebih dulu, bahkan diminta kepada kenalan. Data yang seharusnya dijaga kerahasiaannya justru bocor ke pihak pelapor sebelum surat resmi diterbitkan. Ini pelanggaran kerahasiaan penyidikan.

    Prosedur penyelidikan yang seharusnya menjaga keadilan dan kepastian hukum justru penuh penyimpangan. Tidak ada pemberitahuan, dasar hukum berubah-ubah, syarat bukti tidak terpenuhi, data bocor, dan SPDP dipaksakan saat ada pengaduan ke Propam. Atas seluruh pelanggaran prosedur ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia diminta segera menurunkan tim peninjau independen, meneliti ulang prosedur penyelidikan yang cacat ini, dan mempertanggungjawabkan siapa yang memaksakan keluar SPDP tanpa memenuhi syarat hukum yang berlaku.

    Redaksi' ungkap Fakta

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e