GOWA — Ungkap Fakta (21/9/2026) — Penanganan kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa semakin serius. Setelah menyita satu unit kendaraan mewah berupa Toyota Hiace pada Minggu (20/9), tim kepolisian kembali bertindak tegas dengan melakukan penggeledahan serentak di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin sore.
Puluhan personel dari Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polres Gowa tiba di lokasi sekitar pukul 15.50 WITA. Petugas langsung memasuki sejumlah ruangan untuk mencari dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aliran dana pungli yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, menegaskan proses masih berjalan. “Hasil penggeledahan belum dapat disampaikan, nanti akan ada konferensi pers di Kantor Polres Gowa,” ungkapnya.
Langkah penggeledahan ini menunjukkan bahwa kasus pungli perizinan bangunan di Gowa bukan sekadar isu biasa, melainkan telah masuk ke dalam penyidikan yang mendalam. Warga yang selama ini mengeluhkan biaya tambahan yang tidak wajar dalam mengurus PBG dan SLF kini menantikan transparansi dan hasil yang nyata dari penegakan hukum ini. Siapa saja yang terlibat dan sejauh mana jaringan ini berjalan, akan terungkap seiring berjalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Jurnalist'"(Kul indah)
Sumber: Antaranews / Gowa Iinfo
.png)
.png)

