• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tambang Emas Ilegal Diduga Menjamur Di Kelapai, Aparat Diminta Jagan Diam

    Jumat, 11 September 2026, September 11, 2026 WIB Last Updated 2026-09-12T09:21:34Z
    masukkan script iklan disini



    Mengunakan Foto ilustrasi IA


    Kapuas Hulu. Kalimantan Barat __ Kembali masyarakat menyoroti dugaan aktivitas PETI di Dusun Kelampai, Desa Serian, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu. Selentingan terdengar Uju Beni disebut sebagai pembeli atau penampung emas ilegal tersebut.


    " Isu yang kita dengar, Uju Beni dibalik praktek tambang emas liar. Terlepas benar atau tidak, yang pasti Polres setempat harus proaktif melakukan penertiban terhadap semua kegiatan tambang liar yang merusak dan menghancurkan lingkungan, " tegas warga sekitar.


    Didalam rumusan Pasal 158 UU Minerba, katanya, tertulis hukuman pidananya 5 tahun penjara dan denda materil Rp. 100 Miliar. Jadi siapapun yang berani melakukan PETI wajib ditangkap dan diperiksa.


    " Intruksi Presiden Prabowo itukan sudah jelas. Beliau meminta Panglima TNI dan Kapolri menertibkan tambang-tambang ilegal. Makanya Polda, Polres maupun Polsek harus melaksanakan perintah itu, " terangnya.(007/D.Arifin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e