• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tulang Bawang Dirugikan Diduga Bupati Orang Luar Biarkan Berlarut Kejaksaan Juga Diam

    Rabu, 30 September 2026, September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T11:59:47Z
    masukkan script iklan disini



     
    ungkapfakta.intlfo



    TULANG BAWANG, 30 SEPTEMBER 2026 Lebih dari satu tahun telah berlalu sejak masyarakat Kabupaten Tulang Bawang menyampaikan laporan resmi tertanggal 18 September 2025 terkait dugaan korupsi serta indikasi penyalahgunaan minyak subsidi yang merugikan keuangan daerah. Namun hingga hari ini, belum ada hasil hukum yang nyata. Bupati Qudrotul Ikhwan tidak menindak, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang juga tidak memberikan kejelasan. Direktur yang diduga terlibat tetap menjabat seolah tidak terjadi apa-apa.

     

    Masyarakat bahkan telah menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, namun seruan tersebut seolah tidak didengar oleh pimpinan daerah maupun aparat penegak hukum. Kerugian terus berjalan, waktu terus berlalu, dan tidak ada pihak yang mempertanggungjawabkan.

     

    Menanggapi situasi ini, Ketua DPP LSM Fortuba Andika menyampaikan pernyataan pers secara tegas.

     

    "Laporan sudah masuk sejak tanggal 18 September 2025. Sudah lebih dari satu tahun rakyat menunggu. Tulang Bawang terus dirugikan dan kerugian dibiarkan berlarut tanpa ada yang menghentikannya. Mengapa hal ini bisa terjadi? Diduga karena Bupati Qudrotul Ikhwan sendiri adalah orang luar yang tidak sungguh-sungguh menjaga kepentingan daerah ini. Jika beliau benar merasa bagian dari Tulang Bawang, pasti sudah bertindak cepat sejak laporan pertama diterima."

     

    Andika Fortuba menegaskan bahwa seharusnya Bupati Qudrotul Ikhwan segera menonaktifkan sementara direktur yang diduga terlibat agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan. Langkah itu tidak dilakukan, sehingga memunculkan dugaan adanya perlindungan.

     

    "Seharusnya direktur tersebut langsung dinonaktifkan sementara. Mengapa tidak dilakukan? Apakah karena ingin melindungi? Apakah karena tidak peduli uang rakyat habis begitu saja? Bupati Qudrotul Ikhwan berdiam diri melihat kerugian terus mengalir. Itu bukan ketidaktahuan. Itu sengaja membiarkan."

     

    Tidak hanya Bupati, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang juga dipertanyakan kinerjanya. Laporan sudah diterima, namun tidak ada perkembangan yang disampaikan kepada publik.

     

    "Namun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang juga tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Laporan sudah masuk, bukti sudah diserahkan, rakyat sudah berteriak. Mengapa sampai hari ini belum ada kepastian? Apakah dokumennya hilang? Atau ada yang menahan dari dalam? Kejaksaan tidak boleh hanya menerima laporan lalu diam saja. Itu bukan menjaga hukum. Itu membiarkan kejahatan berlalu."

     

    Keterlambatan yang berlangsung lebih dari satu tahun tidak bisa lagi dianggap sebagai proses yang sedang berjalan. Itu sudah menjadi kelalaian yang merugikan kepercayaan publik.

     

    "Kejaksaan harusnya transparan. Katakan jika butuh pelengkap. Katakan jika tidak cukup bukti. Katakan jika ada kendala. Tapi diam saja itu memunculkan dugaan yang lebih dalam. Apakah ada pihak yang dilindungi di sana juga? Mengapa kasus yang diketahui semua orang justru paling lambat diselesaikan"

     

    Andika Fortuba menegaskan bahwa jika kedua pihak tidak bergerak, maka masyarakat akan menduga adanya kesepahaman untuk membiarkan persoalan ini hilang ditelan waktu.

     

    "Jangan saling lempar tanggung jawab. Bupati Qudrotul Ikhwan yang harusnya menjaga daerah tidak menjaga. Kejaksaan yang harusnya menegakkan hukum tidak menegakkan. Rakyat tidak butuh alasan. Rakyat butuh hasil. Sampai hari ini tidak ada satu nama pun yang dipanggil secara terbuka, tidak ada satu dokumen pun yang diperiksa secara terang. Itu bukan penegakan hukum. Itu pembiaran."

     

    Oleh karena itu, Andika Fortuba mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung hingga KPK untuk turun langsung mengambil alih penanganan perkara ini.

     

    "Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK meneliti langsung laporan tanggal 18 September 2025. Telusuri setiap indikasi, periksa setiap aliran dana, panggil setiap pihak yang mengetahui. Jika Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terhambat atau tidak mampu, serahkan kepada pihak yang lebih tinggi. Jangan biarkan kerugian rakyat dibiarkan karena pejabat yang tidak mau bekerja."

     

    "Buka laporan itu secara terbuka. Tunjukkan kepada rakyat ke mana perginya uang mereka. Siapa yang mengambil, siapa yang melindungi, siapa yang menunda. Semua harus terang. Tulang Bawang bukan milik mereka yang berkuasa hari ini. Ini milik warga yang lahir dan berjuang di sini. Tidak boleh dihancurkan oleh siapa pun, dan tidak boleh dibiarkan oleh siapa pun yang bersumpah menegakkan hukum."

     

    Hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi maupun tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang atas nama Bupati Qudrotul Ikhwan maupun Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terkait laporan tersebut.

     

    Narasumber:

    Andika Fortuba Ketua DPP LSM Fortuba

     

    Sumber: Laporan masyarakat tertanggal 18 September 2025, aspirasi warga, pantauan lapangan


    Pewarta: Yantoni

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e